Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), pada Selasa (26/8/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK ini menggabungkan tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025....Read More
“Till pornography do us apart…” TULISAN ini tidak hendak membahas status halal atau haram pornografi. Atau apakah pornografi adalah suatu kejahatan atau tidak. Namun, bagaimana pornografi telah menimbulkan suatu kerusakan/kerugian sosial (social harm) yang menjadi salah satu kajian dalam zemiology (disiplin tentang kerusakan/kerugian sosial). Seringkali ketika ada suatu kejahatan, pelanggaran, tindak pidana, ataupun penyimpangan sosial,...Read More
Mempertimbangkan karakteristik yang khusus dari pasien, maka pasien tidak dapat disamakan dengan konsumen biasa sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi pemberi maupun penerima layanan kesehatan, maka harus dilakukan harmonisasi antara UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Tidak lama lagi, kita akan memperingati World Patient Safety Day atau...Read More
Perikatan medis merupakan hukum perdata khusus karena karakteristik dari perikatan medis berbeda dengan perikatan dalam perdata umum. Menurut penulis, beberapa karakteristik dasar dari perikatan medis adalah sebagai berikut. Pertama, perikatan medis merupakan sebuah perikatan yang membedakan antara perikatan tindakan medis dan perikatan layanan medis. Perikatan layanan medis sering digolongkan sebagai inspanningsverbintennis dalam koridor perdata khusus....Read More
DI USIA 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada Agustus 2025, pemerintah Indonesia patut diacungi jempol. Pemerintah akan ataupun sedang melaksanakan misi-misi teramat mulia untuk Gaza (Palestina) yang tengah dilanda perang dan dihancurkan Israel. Pemerintah seperti tengah melaksanakan mandat dari pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Apalagi,...Read More
Negara diwajibkan mengatur pemilikan tanah dan penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa yang memiliki tanah itu adalah negara dan bahwa orang itu hanya menguasai. Pernyataan tersebut menunjukkan miskonsepsi pada sistem pertanahan di Indonesia. Konstitusi dan...Read More
Sebulan ke belakang, publik dihebohkan dengan kemunculan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memantik beragam reaksi dari seluruh lapisan masyarakat. Putusan MK tersebut memutus tentang mekanisme pelaksanaan keserentakan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia yang dipisahkan menjadi pemilu tingkat nasional dengan pemilu tingkat daerah. Tidak hanya memutus mekanisme keserentakan pemilu semata, MK juga memutus rentang...Read More
Dosen sekaligus Pakar Hukum Tata Negara FHUI, Mohammad Novrizal, S.H., LL.M., Ph.D hadir sebagai narasumber pada program yang berjudul Vietnam di Asean. Program tersebut ditayangkan oleh QPVN (Saluran Televisi Pertahanan Nasional Vietnam) yang merupakan saluran televisi nasional di bawah Kementerian Pertahanan Nasional Vietnam. Dalam acara yang bertajuk “Upaya Vietnam dalam Membangun Diplomasi yang Konstruktif dan...Read More
Perlu penguatan edukasi kepada pasien, khususnya mengenai hak dan kewajiban pasien merupakan sebuah keniscayaan dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kontribusi kesalahan pasien (contributory of negligence) terkait pelayanan ataupun tindakan medis. Hubungan antara dokter dan pasien merupakan sebuah pola hubungan yang unik dan berlandaskan kepercayaan. Prof. HJJ. Leenen di dalam bukunya yang berjudul Gezondheidszorg en Recht een...Read More
Pada hari ini, 66 tahun silam, yakni 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan suatu keputusan penting untuk mengatasi krisis konstitusional yang terjadi di Indonesia pada waktu itu. Keputusan itu dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menandai berakhirnya berlakunya UUD Sementara (UUDS) 1950 dan kembalinya Indonesia ke UUD 1945. Pada prinsipnya, keputusan ini dilatarbelakangi...Read More