Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan Program Studi Magister Kenotariatan tertua di Indonesia (dimulai pada Tahun 1940). Program Studi Magister Kenotariatan memiliki Akreditasi Unggul oleh BAN-PT.
VISI Mencetak magister kenotariatan yang unggul, berintegritas, dan mampu bersaing, baik di tingkat nasional maupun internasional.
MISI



Program Studi Kenotariatan pada Program Magister Universitas Indonesia terakreditasi UNGGUL oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Program Studi Kenotariatan pada Program Magister Universitas Indonesia terakreditasi UNGGUL oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan Program Studi Magister Kenotariatan tertua di Indonesia yang dimulai pada Tahun 1940 yang dipelopori oleh Prof. Mr. J. Eggens (saat itu Fakultas Hukum Universitas Indonesia masih memiliki nama Rechtshogeschool). Namun, karena masuknya pendudukan Jepang di Indonesia, program jurusan notariat ini tidak lagi dilanjutkan dan hanya menghasilkan tiga lulusan, salah satunya Mr. Tan Eng Kim. Pendidikan Notariat berlanjut pada tahun 1950 (pada masa Universiteit van Indonesië pendidikan ini dipimpin oleh Prof. Mr. Slamet, dan pada masa Universitas Indonesia pimpinan awal dipegang oleh Prof. Mr. Tan Eng Kiam dan Prof. Mr. R. Soedja). Sejak tahun 1965, dengan dihapusnya ujian negara untuk tingkat I dan tingkat II pendidikan notariat, maka pendidikan ini secara resmi bersifat universiter dan disebut sebagai Jurusan Notariat pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan lama pendidikan dua tahun. Dalam perkembangan selanjutnya pengelolaan pendidikan kenotariatan kemudian dikenal dengan nama Program Spesialis Notariat dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pada tahun 1992 penamaan Program Spesialis Notariat dan Pertanahan berubah menjadi Program Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia namun pada tahun 1994 kembali menjadi Program Spesialis Notariat dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sejak tahun 2000, pendidikan kenotariatan tidak lagi menjadi program spesialis dan disetarakan dengan program magister. Seiring dengan perubahan itu, pendidikan kenotariatan akhirnya dikenal dengan nama Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Perubahan tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 19994 tentang Pendidikan Tinggi yang hanya mengakui dua jalur pendidikan yaitu pendidikan akademik dan profesional pendidikan akademik terdiri atas program sarjana dan program pascasarjana yang meliputi program magister dan doktor.
Perubahan status dari Program Spesialis ke Program Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dituangkan dalam SK Dirjen Dikti No. 76/DIKTI/ Kep/2000, dengan masa transisi Program Spesialis berlaku sampai tahun akademik 2003/2004. Program Magister Kenotariatan dimulai pada tahun akademik 2000/2001 dan lulusannya mendapatkan gelar Magister Kenotariatan disingkat M.Kn. Pada tahun akademik 2001/2002– 2012/2013 mahasiswa kenotariatan angkatan sebelum tahun 2000 yang menghendaki perubahan gelar menjadi M.Kn dapat mengikuti pendidikan penyetaraan selama 1 tahun.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Peraturan Rektor UI 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Melanjutkan Pendidikan di Universitas Indonesia maka Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia mulai tahun akademik 2024/ 2025 menyelenggarakan program RPL yang terdiri dari 2 (dua) jalur yaitu jalur penyetaraan terhadap lulusan pendidikan kenotariatan angkatan sebelum tahun 2000 yang bermaksud untuk mendapatkan gelar M.Kn dan jalur pengakuan terhadap lulusan magister di bidang hukum yang bermaksud mengembangkan keahlian dan keterampilan di bidang kenotariatan dan pertanahan untuk mendapatkan gelar M.Kn.
Kurikulum yang digunakan pada Program Studi Magister Konatariatan saat ini menggunakan 2 kurikulum yaitu kurikulum 2017 dan Kurikulum 2020. Kurikulum 2017 berlaku bagi mahasiswa angkatan 2018 dan 2019. Sedangkan untuk mahasiswa angkatan 2020 dan seterusnya akan diberlakukan kurikulum 2020. Kurikulum terbaru, yaitu kurikulum 2020 adalah kurikulum yang telah mengadopsi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang merdeka belajar.
Implementasi merdeka belajar pada Program Studi Magister Kenotariatan diwujudkan dengan pengurangan jumlah mata kuliah wajib dan menambah mata kuliah pilihan. Hal ini dilakukan agar mahasiswa dapat memperoleh peluang yang lebih besar dalam menambah wawasan dan penguasaan akan bidang ilmu hukum lainnya, yang mendukung fungsi Notaris/PPAT. Selain itu implementasi merdeka belajar juga diwujudkan dengan memberikan pilihan tugas akhir bagi mahasiswa yaitu Jalur Studi Kasus atau Jalur Proyek Akhir
Kurikulum 2020 dirancang untuk ditempuh dalam 4 semester, namun dapat memberikan peluang bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studinya dalam kurun waktu 3 semester apabila mahasiswa dapat menyelesaikan tugas akhir di semester 3 bersama dengan menyelesaikan perkuliahan semester 3.
Untuk dapat dinyatakan lulus dan mendapatkan gelar akademik Magister Kenotariatan (M.Kn) mahasiswa harus menyelesaikan 26 SKS mata kuliah wajib dan minimal 14 SKS mata kuliah pilihan.
Program Studi Magister Kenotariatan dilaksanakan dalam waktu 4 (empat) semester atau selama 2 (dua) tahun, dan selambat-lambatnya 6 (enam) semester atau selama 3 (tiga) tahun. Kurikulum memungkinkan mahasiswa menyelesaikan studi dalam waktu 3 semester. Agar dinyatakan lulus sebagai Magister Kenotariatan dengan gelar M.Kn., mahasiswa harus memperoleh minimal 54 SKS yang terdiri atas 40 SKS Mata Kuliah Wajib (termasuk Tugas Akhir) dan 14 SKS Mata Kuliah Pilihan Terarah/Bebas dengan IPK minimal 3.00. Sejumlah mata kuliah dalam kurikulum Program Studi Magister Kenotariatan memiliki prasyarat, yang mana mata kuliah tersebut baru dapat diambil jika mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti dan lulus dari mata kuliah yang menjadi prasyarat.
Sistem Pendidikan Program Magister Kenotariatan di bawah bimbingan pakar dan profesional di bidangya masing-masing. Mahasiswa diberikan pengetahuan bidang hukum dan kemampuan terutama dalam pembuatan berbagai akta yang diperlukan guna kebutuhan Profesi/Jabatan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mampu mengatasi permasalahan terkini seputar pengetahuan bidang hukum kenotariatan.
Program Studi Magister Kenotariatan membuka kesempatan bagi para Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum di Indonesia yang terakreditasi BAN PT untuk menempuh pendidikan di Program Magister Kenotariatan FH UI setelah mengikuti dan lulus tes yang dilaksanakan oleh Universitas Indonesia.
Persyaratan administratif dan jadwal serta teknis pendaftaran dapat dilihat pada situs web penerimaan.ui.ac.id dan simak.ui.ac.id
Perkuliahan Program Studi Magister Kenotariatan FHUI dilaksanakan di Kampus Depok.
Di Kampus Depok setiap Senin – Jum’at mulai pukul 14.00 – 19.00 WIB kecuali pada keadaan tertentu pada hari Sabtu.
Program Studi Magister Kenotariatan hanya menyelenggarakan Program Reguler. Perkuliahan diselenggarakan di Kampus FHUI Depok. Perkuliahan berlangsung Senin sampai dengan Jum’at pukul 14.00 – 19.00 WIB.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 293/SK/R/UI/2026 tentang TARIF BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA PROGRAM PROFESI, MAGISTER, DOKTOR, SPESIALIS, DAN SUBSPESIALIS TAHUN AKADEMIK 2026/2027 adalah sebagai berikut: (unduh disini)
Uang Kuliah (WNI) : Rp. 23.000.000,-
Gedung E Lantai 1, Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus Universitas Indonesia, Depok 16242
(021) 727 0003 ext. 134 mkn.fhui@ui.ac.id
