Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) merupakan legislasi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 dan 2026. Revisi tersebut bukan hanya upaya teknis memperbaiki tahapan atau mekanisme elektoral, tetapi juga momentum refleksi dan koreksi terhadap tata kelola demokrasi di daerah-daerah yang memiliki kekhususan, terutama Aceh. Sebagai satu-satunya provinsi dengan...Read More
SERANGAN bersenjata, apakah menggunakan senjata api, bom dan sejenis-nya seperti yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat, 7 November 2025, bisa jadi fenomena langka di Indonesia. Karena lazimnya yang jadi target adalah kedutaan besar, kantor polisi, mal, night club dan tempat-tempat yang merepresentasikan produk budaya kapitalis barat. Namun, peristiwa tersebut bukan fenomena langka...Read More
Depok, 4 November 2025 – Pakar Hukum Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, S.H., M.H., M.H., menegaskan bahwa pembangunan budaya antikorupsi di Indonesia harus dimulai dari pembentukan nilai kejujuran dan integritas sejak dini, terutama melalui lingkungan keluarga dan dunia pendidikan. Hal ini disampaikannya dalam program siaran RRI Pro 3 Jakarta. Menurut Akhiar Salmi, budaya hukum masyarakat Indonesia...Read More
Pendistribusian hak atas kesehatan di tengah tantangan faktor determinan sosial kesehatan yang bervariasi pada demografi yang memiliki tingkat ketimpangan tinggi seperti di Indonesia, bukan merupakan hal yang mudah. Dibutuhkan pengembangan teoritis serta strategi praktis dalam upaya menegakkan keadilan kesehatan untuk mencegah terulangnya kembali kasus infeksi fatal parasit cacing pada anak-anak bangsa. Kasus meninggalnya Raya dan...Read More
UU Kesehatan menyebabkan IDI mengalami erosi kewenangan secara fungsional dan fungsi kontrol terhadap kompetensi dan etik. UU Kesehatan memperkokoh kontrol Pemerintah terhadap profesi dokter. Dampak terburuk dari peningkatan kontrol Pemerintah adanya potensi bahaya politisasi dan birokratisasi. UU Kesehatan memperkokoh kontrol Pemerintah terhadap profesi dokter. Dampak terburuk dari peningkatan kontrol Pemerintah adanya potensi bahaya politisasi dan...Read More
Pemilu seharusnya menjadi purifikasi kedaulatan rakyat, bukan ritual politik yang sarat kepenatan, mahal, dan rawan penyimpangan. Namun, pengalaman Pemilu Serentak 2019 dan 2024 justru menunjukkan gejala sebaliknya. Desain penyatuan pemilu nasional dan daerah dalam tahun yang sama, yang semula dimaksudkan untuk efisiensi politik, malah melahirkan kompleksitas administratif dan kelelahan institusional. Dalam konteks itu, serangkaian putusan...Read More
Pembentukan Komite Eksekutif Papua oleh Presiden memiliki pekerjaan rumah yang besar. Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPPOKP) diberi amanat oleh Presiden untuk melakukan percepatan Papua. Padahal, belum genap tiga tahun lalu, Perpres No 121/2022 menandai pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Papua (BP3OP) oleh Presiden. Hal ini berarti, badan dan komite yang berasal dari pusat...Read More
Restorative Justice tentunya ada batasannya dalam penyelesaian sengketa medis. Seharusnya, RJ tidak diterapkan untuk kasus yang bersifat culpa lata (kelalaian berat atau gross negligence) dan dolus (kesengajaan). Semoga, implementasi RJ dalam penyelesaian sengketa medis dalam UU Kesehatan dapat menciptakan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...Read More
Jakarta – Beberapa hari lagi, tanggal 24 Oktober 2025, Masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Dokter Nasional. Makna yang terkandung di dalam peringatan Hari Dokter Nasional semakin mempertegas bahwa dokter merupakan profesi mulia dan sekaligus tertua yang hadir di dunia. Menurut penulis, agar dokter terhindar dari sengketa medis, harus diwujudkan profesionalitas dokter dalam mengemban profesinya. Pondasi...Read More
“To forget is to allow genocide to happen again.” (Elie Wiesel, Sastrawan Survivor Holocaust) GENOSIDA adalah kejahatan yang amat serius di mata hukum pidana internasional. Tergolong sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia. Dan merupakan satu dari empat kejahatan serius yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional sebagaimana tercantum dalam Statuta Roma 1998 di samping kejahatan...Read More