Jumat, 15 November 2019 Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali melaksanakan ujian terbuka promosi doktor, pada kesempatan ini Sri Laksmi Anindita yang merupakan mahasiswa doktor program studi ilmu hukum merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sri Laksmi Anindita resmi menyandang gelar doktor ke 268 dan doktor ke 232 yang lulus setelah Progam Pascasarjana diselenggarakan.
Ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M dan Ketua Pelaksana Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H. serta tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Dr. Yoni Agus Setyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, S.H., M.H., Prof. Dr. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Dr. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., dan Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. Disertasi yang disusun berjudul “Valuasi Kerugian Akibat Hilangnya Nyawa Manusia Dalam Perkara Perdata” yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.
Disertasi yang diujikan untuk meringankan penderitaan lahir dan batin keluarga korban akibat perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kematian atau hilangnya nyawa manusia agar dapat diperjuangkan. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dirasakan belum memberikan definisi yang cukup jelas terhadap istilah kerugian, batasan-batasan kerugian apa saja yang dapat diklasifikasikan sebagai kerugian materil dan kerugian immateril, termasuk metode valuasi kerugian yang timbul dalam perkara perdata, khususnya akibat hilangnya nyawa manusia.
Penelitian disertasi ini, menerapkan metode penelitian hukum normatif dan metode perbandingan hukum dengan 18 perkara perdata (meliputi 42 putusan pengadilan) yang disidangkan dalam pengadilan di Indonesia sebagai bahan hukum primer. Perkembangan jenis kerugian, perumusan pengertian kerugian, pengklarifikasikan kerugian materil (kerugian nyata dan potential loss) serta metode valuasi yang dapat digunakan untuk menjambarkan, menentukan dan membuktikan besaran nilai kerugian yang harus diganti, khususnya akibat hilangnya nyawa manusia dalam perkara perdata, adalah hasil peneliatan yang dijabarkan dalam tulisan ini.
Selamat kepada Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H. semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan memajukan dunia pendidikan serta instansi tempat mengabdi.