Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Arman Nefi, S.H., M.H menjadi salah satu pembicara dalam Focus Group Discussion “PELAKSANAAN AUDIENSI DENGAN PAKAR TERKAIT SUBSTANSI PENGATURAN RANCANGAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL”. Kegiatan FGD ini diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Hotel Pulman, Jakarta, 13 November 2019.
Dasar penyusunan/konsepsi Rancangan Undang-Undang Tentang Pasar Modal yaitu merujuk pada Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Penyusunan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“RUUPM”) oleh Otoritas Jasa Keuangan dilatarbelakangi oleh beberapa hal sebagai berikut:
- Penyesuaian pengaturan terhadap kegiatan di bidang Pasar Modal dengan perkembangan yang terjadi di dalam praktik di industri Pasar Modal secara umum (baik itu perkembangan transaksi, teknologi dan perkembangan lain). Substansi pengaturan RUUPM diharapkan dapat meminimalisir adanya gap antara kebutuhan dalam praktik di Pasar Modal dengan pengaturan yang telah ada dalam Undang-Undang Pasar Modal.
- Kendala dalam penerapan pengaturan, salah satu contohnya terkait penegakan hukum dengan keterbatasan kewenangan yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal. Keterbatasan dimaksud mengakibatkan tidak optimisnya Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga yang melakukan pengawasan sehari-hari terhadap legiatan di Pasar Modal.
Bentuk kegiatan FGD adalah diskusi tertutup dua arah antara narasumber dengan peserta FGD. Diskusi akan didahului dengan paparan singkat dari para narasumber terkait dengan pendapat/masukan/pemikiran mengenai beberapa isu permasalahan. Selain itu, pelaksanaan FGD ini adalah memiliki tujuan untuk memperoleh pandangan dan pendapat para pakar mengenai substansi pengaturan terkait draft RUUPM pada khususnya dan RUU lainnya pada umumnya.