Kamis, 21 Juli 2022 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali melaksanakan sidang promosi doktor untuk mahasiswa S3, yaitu Ani Yumarni. Doktor Ani Yumarni membahas mengenai Profesionalitas Nazhir Perseorangan sebagai Perwujudan Konsep Amarah (Trust) dalam Perwakafan Tanah di Indonesia.
Dalam disertasinya, Ani Yumarni menjelaskan bahwa perwakafan salah satunya berada pada nazhir wakaf selaku pengelola dan penjaga harta benda wakaf. Fokus kajian disertasi ini tentang profesionalitas nazhir perseorangan sebagai perwujudn konsep aman (trust) dalam perwakafan tanah di Indonesia. Sebaran tanah wakaf di Indonesia mencapai angka 435 juta (meter persegi). Sebahagian besar tanah tersebut dalam pengelolaan nazhir perseorangan, selebihnya dikelola nazhir organisasi dan nazhir badan hukum. Secara umum, tanah wakaf diperuntukkan bagi kepentingan masjid, musala, madrasah, makam atau disebut dengan wakaf tradisional. Meskipun tradisional, idealnya penyelenggara wakaf tersebut mampu mencapai nilai kemanfaatan dan produktifitas sebagaimana model pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia saat ini. Disertasi ini mengkaji filosofi amanah (trust) dalam profesionalitas nazhir sebagaimana prinsip wakaf dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.
Hasil penelitian ini menghasilkan sikap amanah bernilai sangat fundamental dan berada dalam ruang/dimensi transendental. Adapun profesionalitas berada dalam ruang horizontal. Amanah yang melekat pada nazhir perseorangan dimanifestasikan dalam perilaku dan akhlak terpuji, seperti sifat bertanggung jawab, ikhlas, jujur, dan adil dalam menjalankan profesinya. Profesionalitas secara langsung tercermin pada pribadi nazhir yang amanah sebagai wujud suatu komitmen dan semangat nazhir yang menyadari tanggungjawabnya. Legalisasi perwakafan ke dalam UU Wakaf merupakan hasil ijtihad yang beranjak dari tradisi masyarakat Indonesia.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M. Ko-Promotor, Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E.,M.H.,M.Ag., Dr. Wirdyaningsih, S.H.,M.H dengan tim penguji Prof. Dr. Palmawati Tahir, S.H.,M.H., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H.,M.H., dan Heru Susetyo, S.H.,LL.M.,M.Si.,Ph.D.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Ani Yumarni berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude.
Dr. Ani Yumarni adalah Doktor ke 294 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia , merupakan Doktor ke 12 (dua belas) yang lulus di tahun 2022 dan Doktor ke 259 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.