Rabu, 20 Juli 2022 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali melaksanakan sidang promosi doktor untuk mahasiswa S3, yaitu Rosita Candrakirana. Doktor Rosita Candrakirana membahas mengenai Kewenangan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pada Era Reformasi Di Indonesia.
Dalam disertasinya, Rosita Candrakirana menjelaskan bahwa Permasalahan mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan ini muncul dengan adanya perubahan kewenangan yang terdapat dalam Pasal 27 dan 28 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan kewenangan tersebut berimplikasi terhadap kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan yang diserahkan kepada pemerintah Provinsi untuk dikelola. Sehingga pemerintah kabupaten/kota hanya memilki sebagian kecil kewenangan dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 18 UUD Negara RI 1945 terkait otonomi daerah. Dampak ini terlihat pada kewenangan dan kelembagaan pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan provinsi di wilayah laut dan provinsi berciri Kepulauan.
Hasil penelitian ini menghasilkan bahwa kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan diperlukan peran kembali dari pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk pemberian tugas pembantuan untuk melaksanakan tugas yang bersifat operasional dengan tujuan untuk mendekatkan pemerintah kepada masyakat yang berada di daerahnya (bringing the state closer to the people). Hal ini dapat diatur dalam peraturan pelaksana yang mengatur mengenai kewenangan provinsi di wilayah laut dan provinsi berciri kepulauan. Selanjutnya,diperlukan penguatan fungsi kelembagaan cabang dinas untuk melakukan tugas administrasi dan koordinasi dalam menjaga harmonisasi hubungan dengan pemerintah kabupaten/kota. Dalam optimalisasi peran masyarakat diperlukan adanya koperasi perikanan dan Program Community Based Coastal Resource Management (CB-CRM) khusus di bidang perikanan yang melibatkan masyarakat pesisir khususnya nelayan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, LSM, akademisi dan lembaga-lembaga penelitian.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Dr. Tri Hayati, S.H.,M.H., Ko-Promotor Dr. Harsanto Nursadi, S.H.,M.Si. Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., dengan tim penguji Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani ,S.H.,M.M., Prof. Dr. Andri Gunawan Wibisana,S.H.,LL.M., Dr. Ratih Lestarini,S.H.,M.H., Kurnia Toha, S.H., LL.M, Ph.D, dan Dr. Dian Puji Nugroho Simatupang,S.H.,M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Rosita Candrakirana ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan lulus meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Rosita Candrakirana adalah Doktor ke 293 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan doktor ke 11 yang lulus tahun 2022 dan doktor 258 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum UI.