Rancangan undang-undang ketenagakerjaan telah dirumuskan untuk menyelesaikan segala persoalan tersebut. Namun, perlu perhatian Pemerintah untuk melakukan rekonstruksi paradigma perlindungan ketenagakerjaan agar tidak sekadar memenuhi unsur konstitusionalitas yang diputus oleh MK. Perlindungan hak pekerja masih menjadi sorotan yang belum kunjung selesai di Indonesia, padahal UUD 1945 telah mengatur adanya hak atas pekerjaan dan imbalan serta...Read More
Sejak UUPPLH, penegakan hukum pidana atas karhutla tidak menemui hambatan hanya karena tindak pidana ini belum dijatuhi sanksi non-pidana. Sebagai respons kebakaran hutan dan lahan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum. Di antaranya dengan penetapan ratusan orang sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan/lahan (Kompas.com, 7/9/2026). Meski demikian, langkah tersebut masih perlu dilihat dalam kerangka hukum...Read More