Dalam kondisi gawat darurat, seharusnya informed refusal dikesampingkan dan diberlakukan Doktrin Life Saving untuk menyelamatkan pasien. Untuk mewujudkan kepastian hukum, seharusnya ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai informed refusal. Penolakan tindakan medis (informed refusal) pada dasarnya adalah hak asasi manusia (HAM) untuk menentukan nasibnya sendiri yaitu menentukan tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya. Informed...Read More