Penulis ingin menyampaikan pondasi tindakan medis agar dapat dikategorikan sebagai lege artis meliputi 3 hal yaitu: informed consent; Standar (baik Standar Pelayanan Medis, Standar Profesi, maupun SOP); tujuan konkrit dari tindakan medis yang selaras dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam bidang medis. Kegagalan tindakan medis tidak identik dengan malpraktik medis. Pertengahan tahun 2024, media massa...Read More