Pembentukan Pengadilan Perdata Khusus Profesi Medis sebuah keniscayaan agar masyarakat dan tenaga medis terhindar dari praktik penegakan hukum yang jauh dari nilai keadilan. Salah satu perubahan fundamental yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai kewenangan dari Majelis yang menangani aspek disiplin. Hal ini diatur dalam Pasal 304-309 UU Kesehatan. Berdasarkan kewenangannya, Majelis berwenang...Read More