Jika penghancuran lingkungan hidup melalui instrumen hukum kita ibaratkan sebagai hidangan, maka UU Cipta Kerja adalah hidangan utama dan RKUHP adalah hidangan penutupnya yang sempurna. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat ketentuan mengenai tindak pidana lingkungan hidup, yaitu Pasal 344 dan 345. Pasal 344 Ayat (1) menyatakan ”[s]etiap Orang yang secara melawan hukum melakukan...Read More
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim menyatakan kebocoran data warga merupakan tanggung jawab negara. Sebab, negara merupakan pihak yang paling banyak meminta data warga dan menjadi pengontrol atau pemilik data tersebut. “(Kebocoran data itu) tanggung jawab yang minta data, sekarang saya tanya, tanggung jawab negara mana waktu minta mewajibkan semua harus dengan NIK?”...Read More