Pada Hari Sabtu, 5 Maret 2022 Program Studi MKN-FHUI menyelenggarakan webinar dengan judul “Kupas Tuntas Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 (Perspektif Kenotariatan, Hukum Administrasi Negara, Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah)”. Hadir dalam acara ini Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M. sebagai keynote speaker. Hadir pula Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom. S.H., LL.M., dan Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FHUI, Dr. Yuli Indrawati, S.H., LL.M.
Acara ini menghadirkan tiga orang pemateri yang mewakili masing-masing perspektif yakni Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H. (Dosen Hukum Administrasi Negara FHUI), Dr. Arsin Lukman, S.H. (Dosen Program Studi MKN FHUI) dan Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N., M.H. (Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Dalam sambutannya Dekan FHUI menyampaikan pentingnya pembahasan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membangkitkan roda ekonomi di masa pandemi. Namun sebagai syarat peralihan hak atas tanah, kepesertaan BPJS Kesehatan perlu untuk didiskusikan secara lebih dalam mengingat karakter data pribadi yang ada di dalamnya. “Topik ini menarik untuk dibahas dengan perspektif Undang-Undang Hak Asasi Manusia, pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan” tuturnya.
”Menarik untuk membahas korelasi ranah privat dan publik khususnya dalam transaksi jual-beli atas tanah atau Satuan Rumah Susun” ungkap Wakil Menteri ATR / Wakil Kepala BPN-RI Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M. Dalam paparannya ia menegaskan sekalipun terdapat ruang diskusi mengenai Inpres No 1 Tahun 2022, kebijakan pemerintah ini merupakan perwujudan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan data, baru sekitar 183 juta penduduk Indonesia menjadi peserta aktif dan membayar iuran BPJS Kesehatan, padahal pemerintah menargetkan 273 juta penduduk. Kondisi ini diperburuk dengan tunggakan 48 juta penduduk yang menjadi anggota namun tidak membayar iuran.
Dalam keynote speechnya ia menegaskan bahwa program jaminan kesehatan bukanlah bertujuan untuk mencari untung melainkan guna mewujudkan prinsip gotong royong yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS. Terkait dengan transaksi jual-beli atas tanah atau Satuan Rumah Susun, syarat kepesertaan dalam BPJS Kesehatan hanya ditujukan bagi pembeli. Hal ini diilandaskan pada asumsi ketersediaan dana yang dimiliki oleh pembeli dalam transaksi jual-beli atas tanah. Asumsi yang digunakan ialah perhitungan bahwa si pembeli pasti mampu untuk membayar iuran keanggotaan BPJS Kesehatan secara minimum.
Webinar dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para pemateri yang mewakili masing-masing perspektif yakni administrasi pemerintahan, kenotariatan, dan implementasi praktisnya bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah.