Depok, 09 Maret 2022 – Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan webinar dengan tajuk “Penundaan Pemilu: Menerabas Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik & Ekonomi”.
Dalam kegiatan ini PSHTN FH UI mengundang para pembicara yang ahli dalam bidangnya, yaitu Bapak Rahmat Bagja, LL.M. (Anggota Bawaslu RI), Ibu Nur Widyastanti, M.H. (Dosen & Peneliti Senior PSHTN FHUI), Dr. Phil Panji Anugrah Permana (Dosen Ilmu Politik FISIP UI), dan Bapak Fitrah Faisal, Ph.D. (Dosen FEB UI & Direktur Eksekutif Next Policy). Tujuan webinar ini diselenggarakan untuk mendiskusikan wacana penundaan pemilu melalui tinjauan akademik dari aspek hukum, politik, dan ekonomi bersama para akademisi dan praktisi di bidang hukum tata negara, kepemiluan, politik, dan ekonomi.
Bapak Rahmat Bagja, LL.M. menanggapi, dan mengatakan, “Saya akan menanggapinya dengan aspek hukum akan tetapi dari sudut penyelenggara kita sudah menentukan khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan 14 Februari tahun 2024. Menurut kesepakatan kami (Bawaslu RI) kita sedang menunggu tahapan yang segera akan dibuat dan lagi dilakukan oleh teman-teman KPU. Maka kemudian akan menyusul peraturan Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan yang ada sampai tahun 2024. Kami berdasarkan landasan tersebut bahwa penyelenggara pemilihan umum itu akan tetap dilakukan pada 14 Februari 2024.”
Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Dr. Phil Panji Anugrah Permana mengatakan bahwa dari prospektif politik menurutnya lebih ingin melihat konstelasi kekuatan politik yang terdapat di Indonesia. Menurutnya, Pemilu bisa saja terjadi penundaan pemilu tetapi alasannya harus extraordinary. Pemilu menurutnya menjadi salah satu elemen paling penting di dalam mengukur atau melihat berjalannya dan bekerjanya demokrasi.
Penundaan pemilu memang diatur dalam kerangka hukum pemilu Indonesia. Terminologinya dikenal dengan istilah “pemilu lanjutan dan pemilu susulan”. Pasal 431 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan. Selanjutnya Pasal 432 ayat (2) menyebut apabila akibat faktor-faktor di atas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilu susulan.