"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Promosi Doktor Febby Mutiara Nelson “Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Menggagas Penanganan Tindak Pidana Korupsi Melalui Konsep Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement”

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Promosi Doktor Febby Mutiara Nelson “Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Menggagas Penanganan Tindak Pidana Korupsi Melalui Konsep Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement”

Febby Mutiara Nelson berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Menggagas Penanganan Tindak Pidana Korupsi Melalui Konsep Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement” dihadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang di pimpin oleh Dr. Edmon Makarim, S.H., S.Kom., LL.M dengan anggota terdiri atas Promotor Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., dan Dr. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ketua Pelaksana Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Anggota Penguji Prof. H. Mardjono Reksodiputrom S.H., M.A., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Dr. Segit Suseno, S.H., M.H. 

Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Selasa, 16 Juli 2019 di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok, pukul 14.00 WIB – selesai.

Dalam desertasinya, membahas konsep peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang dikenal dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang belum dilaksanakan khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang berfokus pada pembalian kerugian keuangan negara. Penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia belum dapat menanggulangi tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal mengembalikan kerugian negara secara signifikan, walaupun sudah banyak sekali ketentuan penegakan hukum dan kebijakan pemerintah terkait dengan penaganan korupsi namun pada kenyataannya penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

Hasil kajian ini menemukan bahwa saat ini pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi dilakukan dengan mekanisme perampasan aset dengan putusan pidana terlebih dahulu kepada terdakwa dan diikuti penyitaan aset hasil korupsinya atau dikenal sebagai conviction based asset forfeiture.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dewan penguji, Febby Mutiara Nelson ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cum laude.

Dr. Febby Mutiara Nelson lahir di Jakarta pada tanggal 20 Februari 1976 adalah Doktor ke 264 yang dihasilkan, Progam Studi Ilmu Hukum, Progam Pascasajarna Fakultas Hukum UI, merupakan Doktor ke 7 (tujuh) yang lulus di Tahun 2019 dan Doktor ke 229 yang lulus setelah Progam Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI