Ramadan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Akibat wabah COVID-19 yang merajalela, pelaksanaan berbagai ibadah khas Ramadan yang biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid, terpaksa dilakukan di rumah. Tiada kegiatan ngabuburit, buka puasa bersama, dan silaturahmi yang turut menambah semarak Ramadan. Semua orang harus berkorban demi menekan laju penularan penyakit Covid-19, dengan berdiam di rumah.
Namun, dengan segala keterbatasan itu, tidak berarti hak masyarakat atas akses informasi juga menjadi tertutup. Informasi yang ringan dan mudah dipahami, termasuk jawaban atas berbagai permasalahan hukum yang terkesan rumit, justru semakin menjadi suatu kebutuhan. Terutama, informasi yang terkait dengan kekayaan khazanah Islam dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi di bulan Ramadan tersebut, Klinik Hukumonline secara khusus menghadirkan sejumlah artikel tanya-jawab bernuansa islami yang kental. Selama sebulan ke depan, Klinik mengkurasi berbagai pertanyaan seputar zakat, infak, sedekah, wakaf, waris Islam, hingga ekonomi syariah, yang telah dikirimkan pembaca.
Guna memastikan mutu jawabannya, Klinik juga telah menggandeng dua lembaga riset hukum Islam dari dua universitas terkemuka di Indonesia. Kedua lembaga tersebut diisi oleh para pakar dan peneliti yang telah lama berkecimpung dalam studi hukum Islam. Sepak terjang dan keahliannya tak perlu diragukan lagi.
Lembaga pertama adalah Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI). LKIHI FH UI adalah lembaga riset dan pemikiran strategis di bidang ilmu-ilmu terkait Islam dan Hukum Islam. Kegiatan yang dilakukan adalah penelitian, pelatihan, seminar dan diskusi, konsultasi, serta penerbitan buku dan Journal of Islamic Law Studies (JILS) sejak tahun 2007. Secara struktural, LKIHI bernaung di bawah Djokosoetono Research Center (DRC) FH UI.
Sedangkan di Yogyakarta, Klinik menggandeng Pusat Studi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHI FH UII). PSHI adalah pusat studi mandiri yang kegiatannya berfokus pada kajian khazanah pemikiran hukum Islam, aktualisasi pemikiran hukum Islam, kajian komparasi antara hukum positif dan hukum Islam, serta merespons isu-isu hukum aktual dari perspektif hukum Islam. Sebagaimana roh Universitas Islam Indonesia, kajian yang dilakukan PSHI FH UII juga berlandaskan pada paradigma Islam rahmatan lil ‘alamin.
Sampai sejauh ini, para mitra tersebut telah mulai menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait hukum Islam. Sebagai contoh, Heru Susetyo dari LKIHI FH UI melalui artikel Tips Memilih LAZ yang Legal dan Terpercayatelah berbagi tips mengenai cara memilih lembaga penyalur zakat yang kredibel. Salah satu acuan yang dapat digunakan masyarakat adalah rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sedangkan lewat artikel Keputusan Sidang Isbat dan Keseragaman Awal Puasa, Agus Triyanta dari PSHI telah memberikan pencerahan mengenai hukum perbedaan awal Ramadan yang kerap terjadi. Menurutnya, perbedaan awal Ramadan merupakan bagian dari kebebasan menjalankan agama dan tidak dapat diseragamkan. Hal ini dinilai sebagai bentuk khilafiyah (perbedaan pendapat terkait Hukum Islam).
Masih ada kesempatan hingga sebulan kedepan bagi pembaca setia Klinik untuk menjawab rasa penasarannya terkait hukum Islam. Seperti biasa, pertanyaan terkait dapat dikirimkan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Pembaca perlu log in terlebih dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Namun, sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu, ya! Siapa tahu pertanyaan tersebut sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.