TIM Ahli Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam tim perumus tinjauan bidang kelembagaan di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI mengajukan usulan kebijakan bagi pemerintah berkenaan dengan penanganan covid-19 dalam tinjauan kelembagaan dan skema pendanaannya.
Hal itu terungkap pada Webinar bertema ‘Sumbangsih Pemikiran Untuk Indonesia: Tinjauan Kelembagaan’, Kamis (30/4).
Webinar itu diikuti Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi Abdul Haris, Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI Ahmad Gamal, dan sejumlah perumus usulan kebijakan di antaranya Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Sudarsono Hardjosoekarto, Guru Besar FIA UI Irfan Ridwan Maksum, Dosen Fakultas Hukum UI Harsanto Nursadi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Yohanna ML Gultom, dan Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI A Hanief Saha Ghafur.
Dengan memerhatikan isu kelembagaan yang timbul saat penanganan kondisi kedaruratan virus korona atau covid-19, UI merekomendasikan sepuluh kebijakan.
- Penanganan wabah covid-19 merupakan urusan pemerintahan umum.
- Untuk menjembatani persoalan kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah covid-19, perlu diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19 sebagai Bencana Nasional.
- Perpres tersebut sekurang-kurangnya mengatur tentang status penanganan wabah covid-19 sebagai urusan pemerintahan umum dengan komposisi kelembagaan secara horizontal termasuk hubungan antar K/L, komposisi kelembagaan secara vertikal termasuk hubungan antarsusunan pemerintahan, serta anggaran penyelenggaraan urusan penanganan wabah covid-19.
- Presiden adalah Champion of the Top (penanggung jawab utama) dalam penyelenggaraan urusan penanganan wabah covid-19 sebagai urusan pemerintahan umum.
- Presiden dapat menunjuk salah seorang Menteri Koordinator, misalnya Menteri Kooordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk menjadi Acting Champion of the Top (Pelaksana Harian) dengan dibantu oleh seluruh menteri dan kepala lembaga terkait. Bila diperlukan Acting Champion of the Top dapat ditunjuk dari tokoh nasional senior yang berpengalaman.
- Organisasi Penanganan Wabah covid-19 di tingkat nasional dikelompokkan sekurang-kurangnya ke dalam tiga Gugus Tugas yang masing-masing dipimpin oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BNPB.
- Gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan urusan pemerintahan umum penanganan wabah covid-19.
- Sebagai kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan tugas pembantuan dalam rangka penanganan wabah covid-19 yang didukung oleh perangkat daerah.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum penanganan wabah covid-19 pada dasarnya didanai dari APBN. Namun, provinsi, kabupaten/kota, dan desa dapat mempergunakan APBD dan APBDesa.
- Penetapan tahapan penanggulangan bencana, khususnya dalam tanggap darurat dilakukan dengan produk hukum daerah yang telah mendapatkan delegasi dari Perpres baru yang dimaksud sebelumnya.
Rektor UI Ari Kuncoro menuturkan, UI mencermati persoalan yang mengemuka dari sisi kelembagaan. “Penetapan wabah covid-19 sebagai pandemi oleh WHO menunjukkan eksternalitas terdampak sudah berskala global, akibat dari mobilitas manusia antarnegara.”
Demikian pula, kata dia, yang terjadi pada lingkup nasional akibat mobilitas penduduk antardaerah. “Eksternalitas terdampak covid-19 juga berskala nasional, tidak dapat lagi dibatasi pada lingkup masing-masing wilayah, seperti desa/kelurahan, kabupaten/kota, atau provinsi.”
Abdul Haris menambahkan, policy brief itu diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19. “Usulan kebijakan ini adalah satu di antara enam usulan yaitu tinjauan sosial, kesehatan, kelembagaan, regulasi, ekonomi, dan pajak, yang akan disampaikan ke pemerintah.”