Pancasila: Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara (Penulis: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H.)
Oleh: Wyllyan Ichsan Shab Billah
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan bentuk pengejawantahan dari kehidupan berkonstitusi. Dalam konteks bernegara, nilai-nilai dasar Pancasila yang terkandung di dalamnya menjadi jiwa bagi identitas konstitusional bangsa Indonesia dengan lima prinsip dasar kebangsaan, yaitu: pluralisme, inklusivisme, universalisme, nasionalisme, dan konstitusionalisme yang berindentitas Pancasila. Sementara itu, pergulatan pengaruh nilai-nilai universal yang datang dari pengaruh globalisme versus lokalisme telah membentuk semangat untuk memperkokoh kebangsaan, yaitu semangat nasionalisme Indonesia modern. Semangat nasionalisme itulah yang telah dituangkan menjadi kesepakatan tertinggi dalam bentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dokumen konstitusi berbangsa dan bernegara yang dipergunakan untuk menjadi sumber dasar hukum dari setiap proses penyelenggaraan negara. Di dalam konstitusi tersebut terkandung banyak nilai-nilai fundamental yang bersifat universal. Namun, lima di antaranya sengaja dipilih dan disepakati oleh para pendiri bangsa dan negara sebagai lima sila yang disebut Pancasila sebagai identitas konstitusional bangsa Indonesia (constitutional identity).
Identitas konstitusi diperoleh dari perjalanan panjang bangsa ini yang telah dilalui dari masa ke masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, konstitusi memiliki identitas yang berbeda dari satu negara dengan negara lainnya. Jika merubah identitas konstitusi berarti membuat konstitusi tersebut menjadi berbeda dari sebelumnya. UUD 1945 diubah sebanyak empat kali selama periode 1999-2002 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam melakukan perubahan, MPR membatasi dirinya untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 yang berisikan dasar negara Pancasila. Padahal pada saat itu tidak ada larangan untuk mengubahnya, Pancasila sebagai identitas konstitusi dan terdapat implikasi terhadap prosedur perubahan UUD 1945. Keberadaan Pancasila di dalam Pembukaan konstitusi adalah sebagai identitas suatu bangsa. Implikasi dari hal tersebut adalah bahwa Pancasila seharusnya dilindungi dari perubahan. Sehingga perubahan terhadapnya bersifat inkonstitusional. Untuk itu perlu kiranya bagi MPR menjadikan Pancasila sebagai klausul yang tidak dapat diubah di dalam konstitusi Indonesia.
Dengan membaca buku ini, maka akan memberikan pemahaman yang begitu mendalam dan detail yang berkaitan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, sehingga dalam hal ini keberadaannya sebagai identitas konstitusi berbangsa dan bernegara di Indonesia berimplikasi pada praktik kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, hal ini dapat memberikan gambaran yang mudah dimengerti bagi para pembacanya. Selain itu, buku ini juga memberikan pemaparan mengenai perkembangan dari konsekuensi pengaruh globalisme yang dapat mempengaruhi identitas berbangsa dan bernegara sehingga nilai-nilai universalisme yang terkandung di dalam Pancasila dapat menjadi perekat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menariknya, buku ini juga selain mentransfer wawasan dan pengetahuan terdapat pesan secara eksplisit yang disampaikan bahwa begitu pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar bangsa Indonesia memiliki identitas.
Buku ini walaupun memiliki bobot pembahasan yang berat, namun dengan gaya penulisan yang begitu lugas dan sangat terstruktur rapi, sehingga dapat membuat bagi para pembaca yang tidak memahami mengenai hukum sekalipun akan dengan mudah dapat dimengerti mengenai nilai-nilai universal Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum bernegara. Dalam hal ini, dikarenakan untuk dapat menyusun buku yang cukup luar biasa seperti ini perlu diiringi dengan pengetahuan yang begitu mendalam dari pengarang dan pengalaman mengajarnya selama puluhan tahun. Sehingga bagi para pembaca yang membutuhkan sumber bacaan mengenai dengan informasi hukum di Indonesia, maka buku ini merupakan pilihan yang tepat untuk dijadikan sumber rujukan, terkhusus bagi para mahasiswa fakultas hukum.
Buku ini berisikan kumpulan makalah-makalah yang mengulas ideologi Indonesia dan percikan-percikan pemikiran Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H., sang begawan hukum tata negara terkemuka terhadap berbagai fenomena permasalahan aktual dalam kehidupan kebangsaan di Indonesia yang berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar negara, konstitusi negara, kedaulatan negara, dan kelembagaan negara. Pandangan dan gagasan bernasnya yang tertuang di dalam buku ini layak untuk dibaca oleh siapa pun yang memiliki perhatian terhadap penerapan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.