Buku ini ditulis oleh Prof. Sulistyowati Irianto pada tahun 2011 dengan total 326 halaman. Tulisan ini membahas tentang bagaimana akses hukum bagi perempuan migran yang bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pekerja namun sebagian besar diantaranya adalah Asisten Rumah Tangga (ART) yang dianggap patuh, beragama sama yakni Islam, murah dibayarnya, dan terbelakang secara edukasi. Namun disaat yang bersamaan, perlakuan yang didapatkan tidaklah ramah melainkan para-ART ini dianggap bodoh, murahan, dan terbelakang karena berasal dari kelas yang berbeda dan ART merupakan perempuan. Adanya anggapan bahwa wilayah Timur Tengah adalah tanah suci yang sakral memberikan perspektif dan fatamorgana yang berbeda bagi ART yang menginjakkan kaki disana. Sedangkan ketika realitas berkata sebaliknya, perlakuan semena – mena dan kekerasan yang dialami menjadi kebenaran yang tidak bisa dielakkan.
Pemahaman hukum yang minim bahkan nyaris tidak ada menjadikan kehidupan ART semakin sulit karena limitasi akses dan keterbukaan terhadap hak – haknya tidak pernah atau nyaris tidak terdengar. Jika terbiasa melakukan ibadah yang lengkap lima kali sehari, maka para-ART ini harus terbiasa dengan jam kerja yang semakin panjang dan tidak manusiawi. Beberapa bahkan tidak menerima imbalan untuk beberapa waktu kerja yang sudah dikeluarkan. Migrasi yang dilakukan ini tidak lagi tentang perpindahan badaniah melainkan pula perpindahan secara fungsi, perpindahan yang juga mewakilkan fungsi produksi dan juga pada beberapa kasus fungsi reproduksi. Dengan berpindahnya hal – hal selain badaniah inilah kemudian migrasi menjadi opsi yang sulit untuk kemudian melihat migrasi hanya sebagai perpindahan badaniah.
Penulis menjelaskan pada bab 1 tentang data jenis keahlian dan pembagian pekerja laki – laki dan perempuan yang semakin tahun semakin bertambah namun dari segi keterampilan semakin tidak terampil bagi perempuan. Melihat hal ini juga merujuk pada UU No. 39 tahun 2004 tentang pengaturan usia untuk usia legal dikirim adalah 18 atau 21 tahun.
Konsep akses keadilan juga dijelaskan dalam buku ini melihat urgensinya sebagai salah satu upaya untuk menjelaskan hak bagi para pekerja. Ketika akses untuk keadilan diberikan maka diharapkan akan ada perubahan pola pikir dalam menghadapi permasalahan hukum yang ada. Kesadaran keadilan pada para pekerja ini bisa menjadi upaya perlindungan hukum dan pemahaman hak pekerja menjadi lebih baik.
Secara umum buku ini mampu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai gambaran migrasi global dalam hal imigran dan pekerja khususnya perempuan di luar negeri. Selain itu, variasi penulis dengan gaya pendekatan baik hukum maupun antropologi memuat keragaman tulisan yang mampu menjelaskan tentang permasalahan hukum dan personal antara gender laki – laki dan perempuan sebagai pekerja. Tidak hanya itu buku ini juga baik sebagai pengantar untuk memahami pemetaan kemampuan pemerintah dan kebijakan hukum serta konsekuensi yang dialami pekerja dalam migrasi global dalam menjalankan pekerjaannya.