Senin, 25 Juli 2022 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali melaksanakan sidang promosi doktor untuk mahasiswa S3, Marcella Santoso. Promovendus membahas mengenai Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-Putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah).
Dalam disertasinya, Marcella Santoso menjelaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan hukum adalah jaminan yang ingin diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memiliki hak atas bidang tanah di wilayah Republik Indonesia. Undang-undang pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 (UUPA) dalam pasal 19 telah mengamatkan pendaftaran tanah yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tanah selain memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, juga melaksanakan fungsi informasi dan mencapai tertib administrasi. Marcela ingin mengkaji peristiwa hukum tentang subjek hukum yang mempertahankan hak atas tanahnya dengan menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau lebih dikenal dengan Surat Keterangan Desa atau Surat Keterangan Tanah.
Hasil penelitian ini menghasilkan kekuasaan kehakiman ternyata justru menegaskan dan menguatkan pandangan masyarakat akan legalitas-legitimasi SKT/SKD sebagai tanda bukti hak (penguasaan-pemilikan) tanah. Kendati demikian, ditemukan juga adanya kebutuhan untuk menata ulang dan membereskan administrasi dan arsip kantor desa untuk mencegah penyalahgunaan pembuatan dan penggunaan tanda bukti hak atas tanah ini.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H., Ko-Promotor, Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H., M.H., LL.M. dan anggota penguji, : Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Dr. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Irene Eka Sihombing, S.H., CN., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Marcella Santoso berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Marcella Santoso adalah Doktor ke 295 (dua ratus sembilan puluh lima) yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ke 13 (tiga belas) yang lulus di tahun 2022 dan Doktor ke 260 (dua ratus enam puluh) yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.