"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Promosi Doktor: Genio Ladyan Finasisca, Doktor Termuda lulusan FHUI

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Promosi Doktor: Genio Ladyan Finasisca, Doktor Termuda lulusan FHUI

Pada Sabtu, 25 Juli 2020, Genio Ladyan Finasisca berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengaturan dan Pelaksanaan Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah Mineral Logam Dalam Mewujudkan Kemakmuran Rakyat di Indonesia” di hadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas Promotor Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Ko-Promotor Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., dan penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.H., Dr. Fernando M. Manulang, S.H., M.H.

Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 25 Juli 2020 di Ruang S&T, Kampus UI Depok, pukul 10.00 – 12.00 WIB. Ini merupakan Sidang disertasi pertama dengan sistem New Normal, yaitu diadakannya secara terbuka tetapi beberapa penguji menghadiri sidang tersebut melalui zoom. Ini merupakan pertama kainya, promosi doktor tidak dihadiri banyak orang. 

Dalam disertasinya, Genio mengemukakan pokok permasalahan tercapai atau tidaknya kemanfaatan hukum atas kewajiban peningkatan nilai tambah mineral yang diterapkan juga tidak terlepas dari berbagai permasalahan hukum lain yang ditemukan dilapangan. Diantaranya adalah permasalahan terkati kepastian hukkum dalam regulasi dan impelementasi kewajiban oeningkatan nilai tambah mineral mineral dalam negeri. Untuk itu, masalah pokok dari penelitian ini apakah kewajiban peningkatan nilai tambah mineral yang diterapkan telah memenuhi objektifnya sebagaimana pasal 33 ayat (3) UUD 1945?

Dengan pokok permasalahan tersebut, Genio melakukan penelitian dengan melakukan analisa terhadap kewajiban peningkatan nilai tambah bagi mineral logam di Indonesia. Penelitian ini memiliki objektif untuk melakukan analisa terhadap filosofis serta regulasi dari kewajiban peningkatan nilai tambah mineral logam, serta dampak peningkatan nilai tambah mineral logam dalam korelasinya untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penelitian yang dilakukan merupakan bentuk penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menemukan bahwa ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sehubungan dengan pemanfaatan alam mewujudkan sebesar-besarnya kemakuran rakyat merupakan landasan filosofis dari regulasi kewajiban peningkatan nilai tambah. 

Untuk menjawab pertanyaan bagaimana pengaturan dan pelaksanaan dalam mewujudkan kemakmuran rakyat di Indonesia,penelitian ini menggunakan pendapat atau tulisan para ahli hukum mengenai kewajiban peningkatan nilai tambah mineral logam. 

Dr. Genio Ladyan Finasisca 26 tahun kelahiran Padang Sumatera Barat 27 Desember 1993 merupakan Doktor termuda ke 269 yang dihasilkan oleh progam studi ilmu hukum, serta Doktor ke 1 yang lulus di tahun 2020 dan Doktor ke 234 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

 

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI