Indonesia memiliki potensi pasar yang besar sehingga keadaan ini menjadi modal bagi Indonesia untuk mengundang investasi asing dalam rangka pembangunan maupun pemulihan ekonomi nasional. Modal tersebut tidak hanya menjadi kesempatan, maupun tantangan dalam mengatur, menjaga dan melindungi investasi dalam negeri. Kegiatan ekspor dan impor juga menjadi kegiatan yang menopang keseimbangan perekonomian Indonesia. Namun, setiap kegiatan investasi maupun transaksi internasional memiliki peluang terjadinya sengketa hukum.
Sebagai salah satu peserta dari Konvensi New York 1958 dan Konvensi ICSID 1965, maka Indonesia diharapkan dapat menjalankan perannya untuk menyelesaikan sengketa menyangkut investasi asing pada forum-forum arbitrase secara damai, non-konfrontatif dan kooperatif, dan yang terpenting adalah pelaksanaan putusan arbitrase dengan peran penting dari pengadilan.
Oleh karena itu, berangkat dari pemikiran tersebut, perlu untuk mengadakan webinar tentang implementasi Konvensi New York 1958 dan Konvensi ICSID 1965 di masa pandemi COVID-19 yang bertujuan untuk mengedukasi para praktisi, akademisi, pejabat pemerintah dan masyarakat umum. Untuk mencakup berbagai pemikiran dan pandangan, webinar kali ini tidak hanya mengundang para akademisi, Dr. Mutiara Hikmah, S.H., M.H. tetapi juga praktisi, yaitu Iswahjudi Karim, S.H., LL.M. yang telah mendampingi Indonesia di berbagai arbitrase asing dan I Gusti Agung Sumanantha, S.H., M.H., selaku Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan tentang peran Mahkamah Agung sebagai Guardian of the Arbitral Awards dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Webinar ini dibuka langsung oleh Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M dan keynote speech yang disampaikan oleh Laurentius Amrih Jinangkung, S.H., LL.M., Direktur Hukum dan Perjanjian Ekonomi Kementerian Luar Negeri RI. Sebanyak 300 peserta berpartisipasi dalam webinar ini, beberapa di antaranya adalah guru besar di bidang Hukum Perdata Internasional.
Setelah narasumber memaparkan materinya, terdapat sesi diskusi dimana peserta dapat bertanya langsung kepada para pembicara. Melalui sesi diskusi, berbagai saran dan pandangan dari peserta dan pembicara menjadi sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum internasional di Indonesia, dan bisa diimplementasikan untuk menjamin kepastian hukum yang mendukung iklim investasi di negara ini.