Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kembali bekerja sama dengan Fakulti Undang-Undang Universiti Malaya mengadakan program pertukaran pelajar pada tanggal 30 September–9 Oktober 2016. Program pertukaran pelajar ini pernah dilaksanakan pada 13-27 Maret 2016yang lalu dengan didampingi dosen pembimbing yang sama dari FHUI,Ibu Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Selama di Fakulti Undang-Undang Universiti Malaya, delegasi FHUI,yang terdiri atas tujuh orang mahasiswa, mengikuti salah satu kegiatan klinik hukum Universiti Malaya, yaitu Street Law atau biasa dikenal dengan Community Outreach Program (COP). COP menangani penyuluhan hukum bekerja sama dengan beberapa lembaga-lembaga pendidikan maupun organisasi amal. Ada empat penyuluhan yang dilaksanakan pada program pertukaran pelajar kali ini.
Sebelum melakukan aktivitas street law tersebut, terlebih dahulu para mahasiswa mempersiapkan lesson plan sebagai panduan untuk mengajar pengetahuan hukum dan mengadakan gladi bersih (trial run) guna memastikan lancarnya pelaksanaan acara.
Delegasi FHUI bersama dengan mahasiswa anggota COP dan anggota dari
Kechara Soup Kitchen, 1 Oktober 2016
Penyuluhan pertama bertemakan kekerasan fisik, dilakukan pada hari Sabtu, 1 Agustus 2016 terhadap anak-anak gelandangan di Pusat Khidmat Gelandangan Medan Tuanku, bekerja sama dengan salah satu organisasi amal bernama Kechara Soup Kitchen. Adapun peserta kegiatan street law saat itu berasal dari anak-anak berusia 1 hingga 7 tahun. Pusat Khidmat Gelandangan Medan Tuanku itu sendiri merupakan ruang yang disediakan oleh pemerintah dan dibina oleh tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsiblity) Sinotech Modular Housing Co. Ltd. Selain kegiatan street law, Kechara Soup Kitchen juga mendistribusikan makanan, membagikan baju, dan menyediakan fasilitias kamar mandi untuk gelandangan.
Penyuluhan kedua dilakukan pada Sekolah Bimbingan Jalinan Kasih (SBJK), yang merupakan sekolah gratis dari Pemerintah Malaysia bagi anak-anak gelandangan. Kegiatan kali itu bertemakan pencurian, dengan peserta siswa SBJK berusia 13 hingga 17 tahun. Penyuluhan ketiga dilakukan pada KL Krashpad, yang merupakan salah satu komunitas di bawah Yayasan Chow Kit yang menangani anak jalanan selama 24 jam dan pusat singgah yang menyediakan makanan, kegiatan, terapi, manajemen kasus, dan program pendidikan untuk anak-anak jalanan di Chow Kit. Hampir serupa dengan SBJK, peserta kegiatan saat itu adalah remaja yang berasal dari anak-anak kurang mampu serta tidak memiliki dokumen atau identitas diri. Penyuluhan terakhir dilakukan pada hari Sabtu, 8 Oktober 2016 dilakukan pada Taman Seri Puteri (TSP) berlokasi di Batu Gajah, Perak, Malaysia. TSP merupakan fasilitas rehabilitasi khusus bagi remaja putri yang memiliki masalah moral dan perilaku buruk.
Delegasi FHUI bersama dengan mahasiswa anggota COP setelah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SBJK
Pada setiap penyuluhan hukum tersebut, delegasi FHUI bersama dengan mahasiswa dari COP memberikan pendidikan mengenai hal-hal sederhana seperti kekerasan, pencurian, dan perampokan. Penyuluhan tersebut dikemas dalam bentuk yang menarik, seperti diselingi permainan dan tarian maupun nyanyian, agar para peserta yang kebanyakan berasal dari kalangan remaja dan anak-anak tersebut bersemangat dalam mencerna materi yang disajikan.
Foto bersama dengan Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H selaku pembimbing Klinik Hukum FHUI serta pengajar dari TSP
Selain penyuluhan hukum, delegasi FHUI juga melakukan beberapa kunjungan ke beberapa tempat wisata di Malaysia, seperti Melaka, Pantai Klebang, Menara Petronas, Dataran Merdeka, dan sebagainya.
Program Pertukaran mahasiswa ini bersifat resiprokal, sehingga sekitar pada akhir bulan November 2016 nanti, sebanyak 7 orang mahasiswa Universiti Malaya akan datang ke Universitas Indonesia untuk melaksanakan kegiatan street law.
City Tour di Pantai Klebang yang diikuti delegasi FHUI dengan didampingi anggota dari COP