(Kamis, 13 Oktober 2016) – Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI) menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan tema Perbandingan Sistem Hukum dan Prosuder Beracara dalam Penerapan Kontrak Islam (Akad Syariah) di Negara Mesir dan Indonesia pada Rabu (12/10). Menghadirkan tujuh pembicara yaitu Peneliti Utama BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Ahyar Ari Gayo, S.H.,M.H. Kepala Subdirektorat Pengembangan SBSN Kementerian Keuangan (Kemenkau) Dwi Irianti Hadiningdyah, Praktisi Ekonomi Syariah Zulkifli Rangkuti, Hakim Agung Mahkamah Agung Dr. H.A. Mukti Arto, SH., MH, Direktur Pusat Kajian Strategi Baznas Dr. Irfan Syauqi Beik, Hakim Tinggi Badan Pelatihan dan Pengembangan Mahkamah Agung (Balitbang MA) Dr. H.M. Sutomo, SH., MH., Akademisi Universitas Indonesia Dr. Gemala Dewi, S.H, M.H., LL.M dengan Moderator Ibu Dr. Mutiara Hikmah, S.H., M.H.
Bertempat di ruang Prof. Soekardono lantai 1 Gedung A FHUI, LKIHI FHUI memaparkan makalah hasil penelitian PUPT BOPTN Dikti tahun 2016. Sesi diskusi kemudian dimulai dengan sebuah makalah yang dipaparkan oleh masing-masing pembicara untuk memberikan kritik dan saran bagi para peneliti. Mengenai The Judicial Review terdapat beberapa usulan untuk makalah LKIHI FHUI. Pertama Hasil penelitian LKIHI FHUI dapat diberikan atau diajukan melalui BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI dikarenakan Mahkamah Agung tengah melakukan regulasi untuk proses acara. Kedua informasi tentang perkembangan ekonomi syariah terjadi peningkatan seiring dengan perkembangan ekonomi sehingga hasil penelitian ini sangat diperlukan guna memberikan kejelasan untuk masyarakat. Ketiga pemeriksaan Qanun di Aceh selesai dalam enam hari. Begitupun dengan pengadilan seharusnya dapat memeriksa perkara dengan waktu yang singkat agar lebih efektif dan efisien.