Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia melaksanakan sertifikasi halal bagi kelompok petani kopi arabika di Desa Tebes Lues, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, pada tanggal 11 September 2019. Kegiatan ini dapat terlaksana atas kerjasama antara Universitas Indonesia dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh (LPPOM MPU Aceh) serta didukung oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 Tahun, serta Qanun No. 8 Tahun 2016 Tentang Sistem jaminan Produk Halal. Peraturan perundang-undangan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha yang memproduksi bahan makanan, kosmetik, wajib obat-obatan, wajib memiliki sertifikat halal dari Majelis ulama Indonesia. Terlebih lagi di Provinsi Aceh telah dikeluarkan peraturan daerah sebagai aturan pelaksana proses sertifikasi halal yang menunjukan kepedulian besar provinsi dalam melaksanakan sistem jaminan produk halal.
Sebagai upaya untuk mendukung terlaksananya sebuah sistem jaminan produk halal yang telah digagas oleh pemerintah pusat dan daerah, Universitas Indonesia yang diwakili oleh Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, beserta Mahasiswa Fakultas Hukum, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal kepada seluruh kelompok tani di Kampung Kopi, Desa Tebes Lues yang merupakan satu-satunya Desa wisata di Kabupaten Aceh Tengah yang tengah dikembangkan sebagai sentra parawisata dan edukasi kopi di Provinsi Aceh.
Kopi Arabika Gayo merupakan varietas kopi unggulan yang terkenal bukan hanya di Indonesia tetapi juga telah merambah ke pasaran dunia. Namun, ditengah pesatnya permintaan terhadap produk kopi gayo tersebut, para petani dan produsen kopi belum sepenuhnya menyadari akan pentingnya sertifikasi halal terhadap produk kopinya. Hal ini terlihat dari masih banyak berkeliarannya anjing di sekitar tempat pengolahan dan pembuangan limbah yang tidak higienis. Padahal, banyak konsumen yang sangat memperhatikan kehalalan suatu produk , yang kemudian mengurungkan niatnya untuk membeli karena belum tersertikasinya produk kopi tersebut. Hal ini tentu akan berdampak pada penjualan produk kopi arabika gayo tersebut yang akhirnya akan mengurangi pendapatan para petani dan produsen kopi.
Mengingat kerugian yang akan didapat dari tidak tersertifikasi halal produk kopi arabika gayo tersebut, tim pengabdian masyarakat Universitas Indonesia memberikan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal yang diharapkan agar seluruh proses penanaman dan pengolahan kopi tersebut dapat memenuhi segala aspek kehalalan suatu produk. Kemudian tim pengabdi juga berharap akan meningkatnya kualitas kopi yang diikuti dengan meningkatnya volume penjualan kopi yang tentu akan meningkatkan tingkat perekonomian para petani kopi di Desa Tebes Lues.