Depok. Mahasiswa Charles Darwin University (CDU) kembali diajak kunjungan belajar ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia, Jakarta. Kunjungan belajar ini masih dalam kegiatan Short Course Transnational Organized Crime dan merupakan hari kedelapan setelah mereka datang ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Senin, 6 Februari 2023.
Rombongan Mahasiswa CDU disambut hangat oleh Kasubdit Kejahatan Lintas Negara DJBC Souvenir Yustianto dan Monica Dwi Melani
Dalam pemaparannya Bapak Souvenir, ia menjelaskan pasal kejahatan lintas negara.
“Pasal kejahatan lintas negara ada dibagian Subdirektorat Penyelidikan dan Operasi Intelijen. Bea cukai memiliki fokus terhadap kejahatan lintas negara semakin spesifik dan fokus dengan adanya subdirektorat yang baru ini. Subdirektorat ini terdapat 3 subunit. Pertama bagian kejahatan lintas negara 1 bertanggung jawab untuk menangani dan melakukan terkait cost border and carrier. kedua bagian kejahatan lintas negara 2 bertanggung jawab khusus terkait IP AR. Ketiga bagian kejahatan lintas negara 3 bertanggung jawab terkait terorisme, pendanaan terorisme, perdagangan limbah, perdagangan kejahatan lingkungan.” Terang Bapak Souvenir dalam pemaparannya.
Kejahatan lintas negara merupakan bentuk ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara. Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, selain mengawasi lalu lintas barang di perbatasan Bea Cukai juga menjalankan perannya dalam mengawasi kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional.
Sebelum mengunjungi Bea dan Cukai, para mahasiswa Charles Darwin University berkunjung ke Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Mereka diajak berkeliling untuk mengenal lebih dalam Universitas Indonesia. (Humas/aniapr)