Kuliah Umum “Effectiveness of International Law: an American Perspective”
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan Kuliah Umum “Effectiveness of International Law: an American Perspective” pada Selasa, 14 November 2017 di Fakultas Hukum UI, Kampus Salemba.
Kuliah Umum “Effectiveness of International Law: an American Perspective” merupakan salah satu kegiatan dalam rangka kunjungan General Counsel United States Agency for International Development (USAID) ke Asia Tenggara.
Kuliah ini menghadirkan narasumber David H. Moore. David H. Moore adalah General Counsel USAID yang sebelumnya merupakan the Wayne M. and Connie C. Hancock Professor of Law and Associate Dean for Research dan Academic Affairs di Brigham Young University’s J. Reuben Clark Law School. Penelitiannya berfokus pada hukum hubungan luar negeri A.S., hukum internasional, hak asasi manusia internasional, dan pembangunan internasional.
Dalam kesempatan ini, David memaparkan materi mengenai hukum internasional dalam perspektif dan konteks hukum nasional Amerika Serikat. Materi ini terdapat pada mata kuliah Pengantar Hukum Internasional, Hukum Perjanjian Nasional dan Hukum Diplomatik.
Dihadapan peserta yang sebagian besar merupakan mahasiswa FHUI, David menjawab pertanyaan sebagian peserta mengenai bagaimana ratifikasi perjanjian internasional, hubungan hukum internasional dengan federal dan hukum negara bagian.
Kuliah Umum ini juga dihadiri oleh Prof. Erman Radjagukguk, S.H., LL.M., Ph.D. dan Guru Besar Hukum Internasional FHUI Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.