"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Kuliah Dosen Tamu Hukum Kesehatan: Peranan Hukum, Disiplin dan Etika Dalam Mewujudkan Profesionalitas Dokter

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Kuliah Dosen Tamu Hukum Kesehatan: Peranan Hukum, Disiplin dan Etika Dalam Mewujudkan Profesionalitas Dokter

Depok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menyelenggarakan Kuliah Dosen Tamu Hukum Kesehatan di Ruang S&T pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Kuliah Tamu ini mengundang dr. Mahesa Pranadipa Maikel, M.H. selaku Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Dalam presentasinya, dr. Mahesa memaparkan beberapa pokok pembahasan, yaitu Aspek Etik Kedokteran, Aspek Disiplin Kedokteran, Aspek Hukum Kedokteran, Sengketa Medik, dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter. Ia menyampaikan, bahwa profesi Dokter merupakan suatu profesi pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa sebanyak 96% aduan atas profesionalitas Dokter yang diterima oleh Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berasal dari aduan masyarakat dengan 59% merupakan aduan permasalahan terkait dengan standar pelayanan, 18% mengenai kompetensi kedokteran dan sisanya merupakan aduan mengenai permasalahan komunikasi, dishonesty, penelantaran, pembiayaan dan urusan rumah tangga.

Dalam menjalankan profesinya, Dokter bukan hanya terikat atas ketentuan hukum yang mengatur profesinya secara spesifik, tetapi Dokter terikat atas etika dan disiplin profesi. Profesi Dokter merupakan suatu komponen vital dalam penyelenggaraan pelayanan medis karena menyangkut nyawa manusia dalam setiap melakukan tindakan medisnya. Sebab hal tersebut, Dokter dalam melaksanakan setiap tindakan dan pekerjaannya harus berdasar pada keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.

Di sisi lain, kisah pilu banyak dialami oleh Dokter yang dituntut dan terlibat dalam sengketa medik.  “Dokter dan tenaga kesehatan yang menjalani sengketa medik pada jalur hukum, meski telah dinyatakan bebas namun menyisakan trauma mendalam serta ketidakpercayaan publik terhadap dokter atau tenaga kesehatan yang bersangkutan. Ketidakpercayaan publik juga disebabkan pemberitaan yang bombastis sehingga sulit untuk merehabilitasi nama baik dokter atau tenaga kesehatan yang telah terlibat dalam sengketa medik.” Kata dr. Mahesa Pranadipa Maikel, M.H. selaku Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Menurut dr. Mahesa, untuk menjaga profesionalitas dalam melakukan pelayanan kedokteran, setiap Dokter harus patuh dan memenuhi standar profesi yang telah dibentuk sebagai hukum otonom bagi Dokter, yaitu mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia, Standar Kompetensi, Standar Pendidikan, dan Standar Pelayanan. Selain itu, Dokter juga harus mematuhi standar prosedur operasional yang telah ditetapkan pada setiap fasilitas kesehetan. Termasuk dalam hal menjaga Dokter tetap melaksanakan etik kedokteran, setiap pelayanan dan tindakan yang dilakukan oleh Dokter diawasi dan dilakukan pembinaan oleh Komite Etik yang berada di RS dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dr. Mahesa menyatakan bahwa untuk mewujudkan praktik kedokteran yang baik, Dokter harus memenuhi 5K, yaitu (1) Kompetensi klinis dan komunitas, (2) Keselamatan pasien dan mutu pelayanan, (3) Komunikasi, kemitraan dan kerja tim, (4) Kepercayaan pasien dan masyarakat, dan (5) Keselamatan dan pengembangan diri. “Dengan memenuhi 5K tersebut, diharapkan Dokter dapat menghindari pelanggaran etika, disiplin dan hukum, yang mana pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berasal dari ketidakpuasan pasien atas perawatan dan tindakan medis yang dilakukan oleh Dokter yang akan berujung pada tuduhan Malpraktik Medis,” kata dr. Mahesa. “Dalam hal apabila terjadi pelanggaran standar-standar yang telah ditentukan yang berpotensi terjadi pelanggaran etik, disiplin, dan/atau hukum, mekanisme penegakkan sanksi telah diatur dalam aturan profesi dan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh Dokter,” lanjut dr. Mahesa.

Meskipun demikian, apabila Dokter terlibat dalam sengketa medik yang penyelesaiannya melalui jalur hukum, termasuk tuntutan pidana, kesalahan yang dilakukan oleh Dokter akan sulit untuk dibuktikan dalam hal memenuhi keseluruhan unsur pidananya. Unsur Niat Jahat (Means Rea) dalam tindakan yang dilakukan oleh Dokter akan sulit dibuktikan terkait tindakan kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa), karena setiap Dokter terikat dengan Sumpah Dokter. Dokter akan tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagai suatu hak setiap warga negara, termasuk hak para tenaga medis dan tenaga kesehatan lain.

Menurut dr. Mahesa, dalam hal penyelesaian sengketa medis sudah seharusnya menghindari melalui jalur litigasi dan mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa (APS), karena pada dasarnya UU Kesehatan mengamanahkan untuk menyelesaikan sengketa medik terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi. Bahkan, di beberapa negara, penyelesaian sengketa medik melalui litigasi telah ditinggalkan. Dr. Mahesa juga mengharapkan keterlibatan kearifan lokal melalui adat di masyarakat juga dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa medik di Indonesia.

Kuliah Dosen Tamu ini dibuka dengan sambutan oleh Penanggung Jawab Mata Kuliah Hukum Kesehatan FH UI, Wahyu Andrianto, S.H., M.H., menurutnya, kuliah dosen tamu ini diberikan kepada mahasiwa sebagai bentuk penyegaran materi Hukum Kesehatan dengan memberikan gambaran dan perspektif langsung oleh narasumber yang berprofesi sebagai Dokter. Dengan pengalaman yang dimiliki oleh dr. Mahesa mengenai praktek kedokteran di lapangan, pelayanan kesehatan, termasuk penyelesaian sengketa medik, diharapkan mahasiswa dapat mengenali dan menambah pengetahuan dari dr. Mahesa mengenai Hukum Kesehatan secara luas.

Kuliah Dosen tamu ini dimoderatori oleh Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H. sebagai Dosen Mata Kuliah Hukum Kesehatan. Pelaksanaan teknis kegiatan Kuliah Dosen tamu ini dibantu oleh Dania Rizky Nabilla Gumilar, S.H. sebagai Asisten Dosen Mata Kuliah Hukum Kesehatan dan Peneliti Senior di Unit Riset Hukum Kesehatan FHUI. Sebanyak sekitar 100 mahasiswa menghadiri kegiatan ini dengan sangat antusias yang dibuktikan dengan banyaknya mahasiswa yang bertanya dan berdiskusi dengan dr. Mahesa mengenai pengalaman dan pendapatnya terkait kasus-kasus hukum kesehatan. Mahasiswa juga antusias terhadap perkuliahan dosen tamu ini karena dr. Mahesa menyampaikan materi dengan sangat menarik, termasuk salah satunya dengan menayangkan adegan-adegan permasalahan medis dalam suatu drama Korea bertema kedokteran sebagai prolog perkuliahan.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI