Ciri Khusus Keaslian Uang Rupiah
Selasa, 14 Februari 2017 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menerima kunjungan dari Bank Indonesia dalam rangka Sosialisasi Ciri-Ciri Keaslian Rupiah pada Senin (13/2) di Ruang Soekardono FHUI Kampus UI, Depok.
Kunjungan ini disambut oleh Dekan FHUI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dan Kepala Laboratorium, Klinik Hukum dan Kompetisi Mahasiswa Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai Bank Indonesia, Bank Indonesia telah mengeluarkan situs resmi, yang dapat dengan mudah diakses dan dipahami oleh khalayak ramai. Sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih lengkap dan utuh seperti mengenai keaslian uang Rupiah.
Dalam Pasal 1 ayat (5) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan, bahwa Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukan identitas, membedakan harga atau nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Secara umum, ciri-ciri keaslian Rupiah yang mudah dikenali oleh masyarakat berupa unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang dan teknik cetak yang digunakan.
Sesuai pesan Gubernur Bank Indonesia seperti yang tercantum dalam kata sambutan dalam situs resmi Bank Indonesia, adanya sosialisasi ini dapat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang handal dan terpercaya di bidang keuangan dan perbankan.
Selengkapnya tentang Ciri Khusus Keaslian Uang Rupiah dapat dilihat disini.