"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Hikmahanto Juwana (Media Indonesia): Cabut Bebas Bersyarat Corby!

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Rubrik > Hikmahanto Juwana (Media Indonesia): Cabut Bebas Bersyarat Corby!

Berita pasca pembebasan bersyarat narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, masih belum sirna. Terlebih ketika ada media Australia mengabarkan Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang dalam jumlah yang fantastis atas wawancara dan foto eksklusif dari sebuah perusahaan media asal Australia.

Keadaan itu mencuatkan wacana tidak saja di Indonesia, tetapi juga di Australia. Apakah tepat seorang narapidana yang melakukan tindak kriminal murni justru menuai untung dari proses hukum yang dijalaninya? Apalagi tuduhan pidananya tidak main-main, yakni pengedar narkoba yang dapat merusak generasi penerus di Indonesia.

Status Corby

Hingga saat ini status Corby masih tetap narapidana. Pembebasan bersyarat hanya memberi hak kepada narapidana untuk menjalani sisa masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan. Untuk mendapatkan bebas bersyarat itu, harus dipenuhi sejumlah syarat. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) Denny Indrayana, Corby se benarnya telah memenuhi salah satu syarat tersebut sejak 2011, yakni telah menjalani 2/3 masa hukuman. Namun, pembebasan bersyarat Corby baru dilakukan 15 Januari 2014 setelah menimbang syarat lainnya.

Banyak pihak di Indonesia mengecam pemberian pembebasan bersyarat Corby. Bahkan ada yang menduga bahwa itu merupakan barter dengan diekstradisinya buron kasus BLBI Adrian Kiki Ariawan dari Australia. Ada pula yang menduga pemerintah mendapat tekanan dari pemerintah Australia sama seperti ketika Presiden memberi Corby grasi lima tahun.

Semua itu dibantah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Menteri mengatakan pembebasan bersyarat dalam rangka menegakkan hukum. Bahkan Menteri Hukum dan HAM pun menyatakan itu bukan merupakan kemurahan hati pemerintah. Apa pun kilah pemerintah, nasi telah menjadi bubur. Tidak mungkin pengecam pemerintah berhasil membatalkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby.

Saat ini Corby sedang menikmati masa-masa menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan (LP) di sebuah resor eksklusif dengan pelayanan bak ratu. Belum diketahui siapa yang membayar itu semua. Keluarga Corby, dermawan, ataukah perusahaan media yang mengontrak Corby untuk memberikan wawancara eksklusif?

Setor Honor

Mengingat status Corby masih narapidana, berbagai ketentuan bagi narapidana tetap berlaku untuknya meski berada di luar LP. Salah satu ketentuan ialah berkaitan dengan honor yang akan diterima Corby untuk wawancara dan foto eksklusifnya. Honor tersebut berpotensi untuk disetorkan kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jika merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (PP No 38/2009) Pasal 1 angka (1) huruf (e) disebutkan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari jasa tenaga kerja narapidana. Wawancara dan foto eksklusif merupakan jasa yang diberikan Corby sebagai narapidana. Atas pemberian jasa itu Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia.

Oleh karenanya, dengan merujuk ke Pasal 1 ayat (1) huruf (e) penghasilan yang diterima Corby merupakan penerimaan jasa tenaga kerja narapidana. Penerimaan itu yang harus disetor Kemenkum dan HAM ke kas negara sebagai PNBP. Bila tidak dilakukan penyetoran, siapa pun di Kemenkum dan HAM yang bertanggung jawab untuk melakukan penyetoran akan dianggap telah merugikan keuangan negara. Mereka yang merugikan keuangan negara berpotensi untuk didakwa dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu ketentuan ialah berkaitan dengan honor yang akan diterima Corby untuk wawancara dan foto eksklusifnya. Honor tersebut berpotensi untuk disetorkan kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.

Jumlah uang yang harus disetor ke negara ialah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Itu sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan `Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama’.

Sudah saatnya Kemenkum dan HAM melakukan investigasi dan klarifikasi apakah Corby benar mendapatkan imbalan dari wawancara dan foto eksklusifnya. Itu perlu dilakukan karena kakak Corby, Mercedes, menyebutkan Corby tidak menerima honor dengan angka yang fantastis. Kemenkum dan HAM perlu juga menginvestigasi bila uang diberikan, tetapi dimasukkan ke rekening pihak ketiga yang dipercaya Corby.

Kemenkum dan HAM tidak perlu khawatir untuk menegakkan PP No 38/2009 karena Corby ialah warga negara asing (WNA). Meski WNA, Corby berada di Indonesia dan karena itu, semua peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku baginya.

Corby tidak kebal hukum dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan PP No 38/2009 juga dalam rangka komitmen pemerintah untuk memiskinkan pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary) seperti korupsi dan, tentunya, narkoba. Pemerintah pun perlu menenangkan publik di Indonesia yang melihat suatu ketidakadilan atas peristiwa Corby dengan pembebasan bersyaratnya. Publik bertanya mengapa pelaku kejahatan luar biasa menjadi kaya karena mendramatisasi proses hukum yang dijalaninya di negeri seperti Indonesia?

Pelanggaran

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dari Kemenkum dan HAM ialah isi atau konten wawancara eksklusif Corby. Bisa jadi Corby akan menyampaikan pembelaannya bahwa ia tidak bersalah. Itu dilakukan untuk menggiring dan membenarkan opini publik di Australia bahwa proses hukum di Indonesia telah salah (miscarriage of justice).

Kemungkinan juga pewawancara media Australia akan menanyakan bagaimana perlakuan aparat penegak hukum mulai polisi, jaksa, hakim, hingga sipir yang menangani Corby. Pewawancara dapat diduga ingin mendapatkan pernyataanpernyataan negatif Corby atas aparat hukum di Indonesia sehingga bisa menjadi

Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional FHUI

Dari Media Indonesia Senin, 17 Februari 2014

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI