Depok, 20 Agustus 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pikada yang diajukan oleh dua mahasiswa FHUI Sandy Yudha Pratama Hulu (FHUI’21) dan Stefanie Gloria (FHUI’21). Mereka menggugat UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi. MK menyatakan kampanye dapat dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.
Sidang putusan perkara nomor 69/PUUXXII/2024 itu digelar di Gedung MK pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. Dikutip dari detik.com (21/08/2024) “Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, menyatakan frasa ‘tempat pendidikan’ dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu, ” ujar hakim ketua Suhartoyo.
Sumber: https://news.detik.com/pilkada/d-7499515/mk-kabulkan-gugatan-mahasiswa-ui-kampanye-pilkada-bisa-di-kampus