Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan Program Studi Magister Kenotariatan tertua di Indonesia (dimulai pada Tahun 1940). Program Studi Magister Kenotariatan memiliki Akreditasi Unggul oleh BAN-PT.
VISI Mencetak magister kenotariatan yang unggul, berintegritas, dan mampu bersaing, baik di tingkat nasional maupun internasional.
MISI
Program Studi Kenotariatan pada Program Magister Universitas Indonesia terakreditasi UNGGUL oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Program Studi Kenotariatan pada Program Magister Universitas Indonesia terakreditasi UNGGUL oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan Program Studi Magister Kenotariatan tertua di Indonesia yang dimulai pada Tahun 1940 yang dipelopori oleh Prof. Mr. J. Eggens (saat itu Fakultas Hukum Universitas Indonesia masih memiliki nama Rechtshogeschool). Namun, karena masuknya pendudukan Jepang di Indonesia, program jurusan notariat ini tidak lagi dilanjutkan dan hanya menghasilkan tiga lulusan, salah satunya Mr. Tan Eng Kim. Pendidikan Notariat berlanjut pada tahun 1950 (pada masa Universiteit van Indonesië pendidikan ini dipimpin oleh Prof. Mr. Slamet, dan pada masa Universitas Indonesia pimpinan awal dipegang oleh Prof. Mr. Tan Eng Kiam dan Prof. Mr. R. Soedja). Sejak tahun 1965, dengan dihapusnya ujian negara untuk tingkat I dan tingkat II pendidikan notariat, maka pendidikan ini secara resmi bersifat universiter dan disebut sebagai Jurusan Notariat pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan lama pendidikan dua tahun. Dalam perkembangan selanjutnya pengelolaan pendidikan kenotariatan kemudian dikenal dengan nama Program Spesialis Notariat dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pada tahun 1992 penamaan Program Spesialis Notariat dan Pertanahan berubah menjadi Program Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia namun pada tahun 1994 kembali menjadi Program Spesialis Notariat dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sejak tahun 2000, pendidikan kenotariatan tidak lagi menjadi program spesialis dan disetarakan dengan program magister. Seiring dengan perubahan itu, pendidikan kenotariatan akhirnya dikenal dengan nama Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Perubahan tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 19994 tentang Pendidikan Tinggi yang hanya mengakui dua jalur pendidikan yaitu pendidikan akademik dan profesional pendidikan akademik terdiri atas program sarjana dan program pascasarjana yang meliputi program magister dan doktor.
Perubahan status dari Program Spesialis ke Program Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dituangkan dalam SK Dirjen Dikti No. 76/DIKTI/ Kep/2000, dengan masa transisi Program Spesialis berlaku sampai tahun akademik 2003/2004. Program Magister Kenotariatan dimulai pada tahun akademik 2000/2001 dan lulusannya mendapatkan gelar Magister Kenotariatan disingkat M.Kn. Pada tahun akademik 2001/2002– 2012/2013 mahasiswa kenotariatan angkatan sebelum tahun 2000 yang menghendaki perubahan gelar menjadi M.Kn dapat mengikuti pendidikan penyetaraan selama 1 tahun.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Peraturan Rektor UI 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Melanjutkan Pendidikan di Universitas Indonesia maka Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia mulai tahun akademik 2024/ 2025 menyelenggarakan program RPL yang terdiri dari 2 (dua) jalur yaitu jalur penyetaraan terhadap lulusan pendidikan kenotariatan angkatan sebelum tahun 2000 yang bermaksud untuk mendapatkan gelar M.Kn dan jalur pengakuan terhadap lulusan magister di bidang hukum yang bermaksud mengembangkan keahlian dan keterampilan di bidang kenotariatan dan pertanahan untuk mendapatkan gelar M.Kn.
Kurikulum yang digunakan pada Program Studi Magister Konatariatan saat ini menggunakan 2 kurikulum yaitu kurikulum 2017 dan Kurikulum 2020. Kurikulum 2017 berlaku bagi mahasiswa angkatan 2018 dan 2019. Sedangkan untuk mahasiswa angkatan 2020 dan seterusnya akan diberlakukan kurikulum 2020. Kurikulum terbaru, yaitu kurikulum 2020 adalah kurikulum yang telah mengadopsi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang merdeka belajar.
Implementasi merdeka belajar pada Program Studi Magister Kenotariatan diwujudkan dengan pengurangan jumlah mata kuliah wajib dan menambah mata kuliah pilihan. Hal ini dilakukan agar mahasiswa dapat memperoleh peluang yang lebih besar dalam menambah wawasan dan penguasaan akan bidang ilmu hukum lainnya, yang mendukung fungsi Notaris/PPAT. Selain itu implementasi merdeka belajar juga diwujudkan dengan memberikan pilihan tugas akhir bagi mahasiswa yaitu Jalur Studi Kasus atau Jalur Proyek Akhir
Kurikulum 2020 dirancang untuk ditempuh dalam 4 semester, namun dapat memberikan peluang bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studinya dalam kurun waktu 3 semester apabila mahasiswa dapat menyelesaikan tugas akhir di semester 3 bersama dengan menyelesaikan perkuliahan semester 3.
Untuk dapat dinyatakan lulus dan mendapatkan gelar akademik Magister Kenotariatan (M.Kn) mahasiswa harus menyelesaikan 26 SKS mata kuliah wajib dan minimal 14 SKS mata kuliah pilihan.
Program Studi Magister Kenotariatan dilaksanakan dalam waktu 4 (empat) semester atau selama 2 (dua) tahun, dan selambat-lambatnya 6 (enam) semester atau selama 3 (tiga) tahun. Agar dinyatakan lulus sebagai Magister Kenotariatan dengan Gelar M.Kn., mahasiswa harus memperoleh minimal 40 SKS termasuk Tesis dan Publikasi Ilmiah dengan IPK minimal 3.00.
Sistem Pendidikan Program Studi Magister Kenotariatan dibawah bimbingan para Pakar dan Profesional di bidangnya masing-masing. Mahasiswa diberikan pengetahuan bidang hukum dan kemampuan terutama dalam pembuatan berbagai akta yang diperlukan guna kebutuhan Profesi/Jabatan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mampu mengatasi permasalahan terkini seputar pengetahuan bidang Hukum Kenotariatan.
Program Studi Magister Kenotariatan membuka kesempatan bagi para Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum di Indonesia yang terakreditasi BAN PT untuk menempuh pendidikan di Program Magister Kenotariatan FHUI dengan mengikuti dan lulus tes yang dilaksanakan oleh Universitas Indonesia. Adapun penerimaan dilakukan setiap semesternya. Persyaratan administratif dan teknis pendaftaran dapat dilihat pada situs web penerimaan.ui.ac.id. dan simak.ui.ac.id
Seleksi penerimaan dibuka tiga kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Semester Gasal
Gelombang 1 : Februari-Maret (Depok)
Gelombang 2 : April-Mei (Depok)
Semester Genap
Gelombang 3: Oktober-November (Khusus untuk penerimaan T.A 2022/2023 kelas akan diselenggarakan di Kampus Depok)
Perkuliahan Program Studi Magister Kenotariatan FHUI dilaksanakan di dua tempat yaitu Kampus Depok dan Kampus Salemba.
Di Kampus Depok setiap Senin – Jum’at mulai pukul 14.00 – 19.00 WIB kecuali pada keadaan tertentu pada hari Sabtu.
Lulusan Program Sarjana 1 (S1) Sarjana Hukum dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri, atau dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijazah yang telah dilegalisir /disetarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Memiliki IPK yang diperoleh dalam Program Sarjana minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
Mengisi dan memenuhi persyaratan yang terdapat pada formulir pendaftaran;
Menyerahkan 1 (satu) surat rekomendasi dari instansi tempat bekerja atau perguruan tinggi asal ke email: mkn.fhui@ui.ac.id. Template surat rekomendasi dapat diunduh dari fitur penerimaan mahasiswa baru pada laman https://law.ui.ac.id/program-pasca-sarjana/
Lulus Ujian TPA dan Bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh UI;
Lulus ujian seleksi untuk materi khusus terkait Hukum Dagang, Hukum Perdata, dan Hukum Agraria yang diselenggarakan oleh
Program Magister Kenotariatan FHUI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui e-mail: mkn.fhui@ui.ac.id;
Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian saringan masuk Program Magister Kenotariatan tidak dapat pindah ke Program Magister Ilmu Hukum;
Pendaftaran hanya dibuka untuk kelas reguler (Kampus FHUI Depok) dengan waktu perkuliahan Senin s.d. Jum’at pukul 14.00 – 19.00 WIB, kecuali pada keadaan tertentu pada hari Sabtu.
Program Studi Magister Kenotariatan hanya menyelenggarakan Program Reguler. Perkuliahan diselenggarakan di Kampus FHUI Depok dan Kampus FHUI Salemba di Gedung Lemtek UI Lantai 3, Jalan Salemba Raya 6 – Jakarta. Perkuliahan berlangsung Senin sampai dengan Jum’at pukul 14.00 – 19.00 WIB.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 798/SK/R/UI/2024 Tentang Tarif Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Program Profesi, Magister, Doktor, Spesialis dan Sub-Spesialis tahun Akademik 2024/2025 adalah sebagai berikut: (unduh disini)
Uang Kuliah (WNI) : Rp. 23.000.000,-
Gedung E Lantai 1, Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus Universitas Indonesia, Depok 16242
(021) 727 0003 ext. 134 mkn.fhui@ui.ac.id
Gedung LEMTEK UI Lantai 3, Salemba, Jakarta Pusat 10430
(021) 391 7252 mkn.fhui@ui.ac.id