"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Magister Kenotariatan Reguler

Tentang Magister Kenotariatan Reguler

Program Magister Kenotariatan Reguler dilaksanakan dengan kurikulum berbasis kompetensi yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor UI Nomor 1451/SK/R/UI/2021 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi Tahun 2020 Program Studi Kenotariatan Program Studi Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kurikulum pada Program Studi Kenotariatan pada Pendidikan Magister adalah melalui jalur Kuliah dengan beban belajar 40 SKS termasuk tugas akhir berupa tesis. Struktur kurikulumnya adalah sebagai berikut.

  • Mata Kuliah Wajib Program Studi memiliki beban belajar 26 SKS dengan pcrsentase 65%.
  • Mata Kuliah Pilihan memiliki beban belajar 14 SKS dengan persentase 35%.
  • Makalah yang diterima untuk diterbitkan pada jumal ilmiah nasional dengan beban belajar 2 SKS.
  • Tugas Akhir berupa tesis dengan beban belajar 4 SKS

KURIKULUM

  • Kurikulum yang digunakan pada Program Studi Magister Konatariatan saat ini menggunakan 2 kurikulum yaitu kurikulum 2017 dan Kurikulum 2020. Kurikulum 2017 berlaku bagi mahasiswa angkatan 2018 dan 2019. Sedangkan untuk mahasiswa angkatan 2020 dan seterusnya akan diberlakukan kurikulum 2020. Kurikulum terbaru, yaitu kurikulum 2020 adalah kurikulum yang telah mengadopsi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang merdeka belajar.

  • Implementasi merdeka belajar pada Program Studi Magister Kenotariatan diwujudkan dengan pengurangan jumlah mata kuliah wajib dan menambah mata kuliah pilihan. Hal ini dilakukan agar mahasiswa dapat memperoleh peluang yang lebih besar dalam menambah wawasan dan penguasaan akan bidang ilmu hukum lainnya, yang mendukung fungsi Notaris/PPAT. Selain itu implementasi merdeka belajar juga diwujudkan dengan memberikan pilihan tugas akhir bagi mahasiswa yaitu Jalur Studi Kasus atau Jalur Proyek Akhir

  • Kurikulum 2020 dirancang untuk ditempuh dalam 4 semester, namun dapat memberikan peluang bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studinya dalam kurun waktu 3 semester apabila mahasiswa dapat menyelesaikan tugas akhir di semester 3 bersama dengan menyelesaikan perkuliahan semester 3.

  • Untuk dapat dinyatakan lulus dan mendapatkan gelar akademik Magister Kenotariatan (M.Kn) mahasiswa harus menyelesaikan 26 SKS mata kuliah wajib dan minimal 14 SKS mata kuliah pilihan.

MATA KULIAH

  • Peraturan Jabatan dan Etika Notaris
  • Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta
  • Metode Penelitian dan Penulisan Ilmiah
  • Pembuatan Akta Badan Hukum Non PT dan Akta Perusahaan Non Badan Hukum
  • Pembuatan Akta Aneka Perjanjian
  • Pembuatan Akta Perorangan dan Keluarga
  • Pembuatan Akta Perseroan Terbatas
  • Pembuatan Akta Aneka Pembagian dan Pemisahan Harta Warisan
  • Pembuatan Akta PPAT
  • Hukum Aneka Perjanjian dan Jaminan
  • Penguasaan, Pendaftaran, dan Pengalihan Hak Atas Tanah
  • Aspek Kenotariatan dalam Hukum Perusahaan
  • Hukum tentang Surat Berharga dan Pasar Modal
  • Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan
  • Kapita Selekta Hukum Tanah
  • Hukum Waris
  • Peraturan Lelang
  • Aspek Kenotariatan Dalam Hukum Pajak
  • Hukum Kepailitan
  • Aspek Kenotariatan Dalam Hukum Adat
  • Notaris dan Sistem Elektronik
  • Pembuatan Akta Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual
  • Aspek Kenotariatan Dalam Hukum Perbankan
  • Pembetulan Akta Notaris
  • Pembuatan Kontrak Internasional
  • Teori dan Penemuan Hukum
Humas FH UI