Jakarta. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) turut hadir dalam Diseminasi Hasil Indeks Pembangunan Hukum dan Access to Justice Tahun 2021 serta Kick Off Penghitungan IPH Tahun 2022 pada Senin, 12 Juni 2023. Kegiatan ini dihadiri langsung Wakil Dekan a.n. Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.
Indeks Pembangunan Hukum (IPH) adalah indeks yang mengukur capaian kinerja pembangunan hukum melalui pengukuran pilar yang merupakan komponen dalam pembangunan hukum Indonesia. Pembangunan Hukum merupakan suatu upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang dilakukan secara terencana, berkualitas dan berkelanjutan serta didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Dr. Parulian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan ikhtiar sivitas Fakultas Hukum UI untuk terus mengawal pembangunan hukum nasional. Salah satunya adalah dengan melalui indeks sebagai sarana pengukuran metrik tolok ukur untuk mengukur sejauh mana hukum nasional telah berkembang dan keadilan dapat diakses oleh masyarakat.
“Indeks ini bermanfaat sebagai dasar pembentukan kebijakan hukum yang berbasis bukti (evidence-based policy-making). Dengan adanya parameter yang jelas tentang apa yang seharusnya diwujudkan dalam pembentukan kebijakan hukum nasional kedua indeks ini, pembangunan hukum dan kebijakan nasional untuk mewujudkan akses terhadap keadilan haruslah mengacu dan berorientasi pada apa yang menjadi temuan dalam indeks ini.” Ujar Dr. Parulian Paidi.
Bogat Widyatmoko, S.E., M.A., Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, mengatakan kegiatan ini juga dapat terselenggara dengan baik melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ-2) yang telah memberikan dukungan terhadap program pembangunan hukum nasional. Seluruh dukungan dan kontribusi tersebut, sangat berarti bagi upaya peningkatan kerangka kebijakan pembangunan hukum dan akses keadilan di Indonesia.
“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan IPH periode 2015–2019, Kementerian PPN/Bappenas melakukan pengembangan IPH pada tahun 2021 dan 2022 untuk pengukuran IPH 2020 dan 2021 yang berfokus pada perbaikan kerangka pikir dan teori, struktur, serta metodologi. Sehingga, pengembangan tersebut menghasilkan 5 (lima) pilar yang mencerminkan komponen dalam pembangunan hukum yaitu Budaya Hukum, Materi Hukum, Kelembagaan Hukum, Penegakan Hukum, serta Informasi dan Komunikasi Hukum.” Ujar Bapak Bogat Widyatmoko. (Humas/aniapr)