"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Promosi Doktor Yonatan: Reformulasi Norma Hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Kreditor

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Promosi Doktor Yonatan: Reformulasi Norma Hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Kreditor

Depok, 12 Juni 2023 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor di Balai Sidang Djoko Soetono, Kampus FHUI. Promovendus, Yonatan berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Norma Hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Kreditor.

Dalam disertasinya, Yonatan menjelaskan bahwa Peraturan Kepailitan sebelum Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”) diundangkan mengatur ketentuan norma bahwa hanya Debitor saja yang dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), sedangkan pada UUKPKPU membolehkan Kreditor untuk mengajukan Permohonan PKPU. Dibolehkannya Kreditor mengajukan Permohonan PKPU telah membuat banyaknya Permohonan PKPU dibandingkan dengan Permohonan Kepailitan. Hal ini karena waktu proses hukum acara PKPU lebih cepat dibandingkan dengan proses hukum acara Kepailitan, dan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“MKRI”) Nomor 23 Tahun 2021 terhadap Putusan PKPU pada tingkat pertama tidak terbuka upaya hukum apapun, dan setelah adanya Putusan MKRI Nomor 23 Tahun 2021 telah membuka upaya hukum Kasasi bagi Permohonan PKPU yang diajukan oleh Kreditor dan Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor tidak diterima oleh Kreditor.

Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketentuan PKPU dalam UUKPKPU lebih berpihak kepada Kreditor daripada Debitor, sehingga perlu dilakukan reformulasi norma hukum yang terdapat pada UUKPKPU terkait dengan pihak yang dapat mengajukan Permohonan PKPU. Atas hal tersebut, diberikan 2 (dua) pilihan alternatif: Pertama, hanya Debitor saja yang mempunyai hak untuk mengajukan Permohonan PKPU; Kedua, dalam hal Kreditor diberi hak untuk mengajukan Permohonan PKPU harus dilekatkan tes insolvensi.

Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H, Ko-Promotor, Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. dan anggota penguji, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., Valerie Selvi Sinaga, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Yonatan berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Yonatan adalah Doktor ke 301 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia , merupakan Doktor ke lima yang lulus di tahun 2023 dan Doktor ke 267 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Humas/aniapr)

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI