Depok. Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universtias Indonesia telah menyelenggarakan seminar yang mengangkat Sejarah dan Rekonstruksi Tradisi Bernegara. Kegiatan seminar ini mengundang Prof. Ir. Puti Reno Raudha Thaib, M.P. (Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Ahli Waris Kerajaan Pagaruyung, dan Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumatera Barat), Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta) dengan moderator Ryan Muthiara Wasti, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UI) pada Jumat, 12 November 2022 di Ruang S&T, Kampus FHUI.
Keberadaan adat di Indonesia tak lepas dari cirinya yang mempunyai pemerintahan dan ketatanegaraan sendiri. Bahkan, tatanan pemerintahan tersebut menjadi inspirasi bagi perumus UUD 1945 dalam menyusun pemerintahan sebelum kemerdekaan. Nilai-nilai yang dianut dalam setiap inspirasi tersebut dalam kenyataannya masih dijadikan tatanan dalam masyarakat adat hingga saat ini. Sayangnya, para akademisi dan peneliti bahkan masyarakat umum masih belum banyak yang memahami esensi dari nilai adat yang sudah menjadi sejarah ataupun yang masih hidup sampai sekarang.
Berangkat dari hal tersebut Bidang Studi Hukum Tata Negara bermaksud menyelenggara seminar yang berisikan materi terkait ketatanegaraan adat di Indonesia untuk membuka cakrawala masyarakat, peneliti dan akademisi mengenai nilai-nilai adat yang bisa dijadikan inspirasi dalam penataan pemerintahan nasional.
Pembicara pertama Aidul Fitriciada membahas mengenai amandemen Rekontruksi Tradisi Bernegara.
“barang kali ada yang melihat tradisi itu terbelakang atau yang usang dan itu tidak aneh karena sebenarnya mindset kita itu dikuasai paradigma mordernism. Paradigma yang cenderung melihat bahwa tradisi itu adalah sesuatu yang terbelakang. Belakangan sebenarnya dikalangan para ahli ada pemahaman baru bahwa tradisi itu memiliki fungsi sosial yang sama dengan hukum.” Kata Aidul Fitriciada dalam pemaparannya.
Menurutnya, rekonstruksi tradisi di Indonesia yang digunakan adalah model untuk rekonstruksi tradisi dalam konstitusi, yaitu partikular absolut dan partikular relatif. Secara historis, sebelum amandemen Konstitusi Indonesia, rekonstruksi tradisi yang dipraktekkan berdasarkan model partikular absolut. sedangkan setelah amandemen konstitusi cenderung menolak untuk merekonstruksi Tradisi di struktur. Sebagai perbandingan, Malaysia telah melakukan rekonstruksi tradisi berdasarkan model partikular relatif dengan menerapkan tradisi Perpatih, yang berasal dari Tradisi Minangkabau.
Pembicara kedua, Prof. Ir. Puti Reno Raudha Thaib, M.P. membahas soal Minangkabau. Ia mengatakan bahwa tradisi bernegara dalam Minangkabau ada 3 hal.
“Pertama orang minang itu punya filosofi hidup atau pedoman hidupnya dalam adat Basandi Syara, yang kedua sistem adan dan kemasyarakatan atau kelarasan. Dan yang terakhir sistem keterabatan Minangkabau Banasab Keayah” kata Prof. Puti
Adanya seminar ini diselenggarakan bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya mempelajari kembali sejarah pemerintahan adat dan mendorong akademisi dan peneliti untuk menggali nilai-nilai adat yang ada dalam masyarakat adat di Indonesia. (Humas/aniapr)