Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tanggal 1 Maret 2022 melakukan peluncuran public (Launching) Lembaga Hukum Kepailitan & Restrukturisasi Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (“LKHKRU FHUI”) dengan Ketua Umum Dr. Teddy Anggoro, CRA & Rian Hidayat, S.H selaku Ketua Harian.
Latar belakang pendirian LKHKRU FHUI didasarkan pada fakta peran hukum kepailitan dan restrukturisasi usaha pada kehidupan dan perekonomian suatu negara. Bagi FHUI dengan membentuk lembaga kajian yang fokus pada keilmuan kepailitan dan restrukturisasi usaha akan menciptakan penemuan dan perkembangan ilmu di kedua bidang tersebut, dan dari sisi praktik dapat memberikan saran kepada pemerintah khususnya pada 2 (dua) tujuan besar pemerintah saat ini yaitu, pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19 dan meningkatkan iklim Investasi yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai tujuan tersebut, lembaga kajian ini akan menjadi wadah bagi akademisi dan peneliti FHUI, serta alumni yang menjadi praktisi kepailitan dan restrukturisasi usaha dalam menganalisa permasalahan hukum yang dihadapi dan membuat bidang kepailitan dan restrukturisasi sebagai satu cara meningkatkan perekonomian negara.
Program dan kegiatan lembaga kajian meliputi; penyelenggaraan kajian hukum, seminar nasional, pelatihan-pelatihan, dan penelitian hukum kepailitan dan restrukturisasi usaha, serta membuat penulisan hukum kepailitan dan restrukturisasi usaha. Target capaian dari lembaga kajian adalah menghasilkan policy brief, jurnal ilmiah hukum kepailitan dan restrukturisasi, prosiding seminar, buku (monograf) hukum kepailitan dan restrukturisasi usaha, podcast hukum kepailitan dan restrukturisasi usaha, kumpulan anotasi, publikasi penelitian dan publikasi tulisan peneliti pada jurnal ilmiah.
Harapan, dengan adanya LKHKRU FHUI maka akan menjadi Pusat (Center) dimana kajian, penelitian, pelatihan dan publikasi yang bermanfaat bagi perkembangan hukum kepailitan dan restrukturisasi usaha di Indonesia dilaksanakan. Oleh karena itu, LKHKRU FHUI sangat terbuka bagi kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari sektor publik seperti Kementerian dan Lembaga Pemerintahan/Negara, Organisasi Profesi, dan Lembaga Riset/Swadaya Masyarakat, serta Media Massa dan Elektronik. Sektor privat, meliputi seluruh pelaku usaha yang tidak terbatas saja pada industri Perbankan, dan Financing. Yang mana kerjasama dan sinergi sejalan dengan tujuan organisasi lembaga kajian ini.