Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Djokosoetono Research Center menyelenggararakan webinar dengan bertajuk “Perlindungan Hak Anak di Indonesia: Kekerasan Seksual pada Anak” pada Kamis, 10 Desember 2020 via zoom meeting dan live streaming Youtube.
Anak adalah anugerah yang di titipkan oleh Tuhan kepada orang tua. sebagai orang tua, tentu menyadari bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dan perhatian atas tumbuh kembang baik di lingkungan rumah, sekolah maupun sosial. Berbagai upaya kerap dilakukan orang tua untuk melindungi anak-anak agar tak terpapar kejahatan. Namun, upaya perlindungan yang diberikan kerap disusupi oleh berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merusak dari internal maupun eksternal.
Berdasarkan data Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA-Indonesia) sepanjang tahun 2020, angka kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban mencapai 1409 korban. Ada kemungkinan jumlah tersebut lebih besar daripada temuan riset ini mengingat masih banyak kasus-kasus yang belum terungkap. Dari kasus-kasus tersebut, ditemukan bahwa pelaku tindakan kekerasan tersebut adalah orang terdekat korban termasuk anggota keluarga, guru, pengasuh dan/atau pemuka agama dan/atau para aktivis. Menurut riset tersebut, peningkatan jumlah tersebut dikarenakan kurangnya kepedulian keluarga, masyarakat dan pemerintah. Selain itu, kekerasan anak umumnya masih dianggap sebagai ranah dari permasalahan internal keluarga atau rumah tangga sehingga sulit ditembus pihak luar dalam hal ini masyarakat. Hal ini menunjukkan bawah semakin semakin kecilnya ruang/tempat aman bagi anak melakukan kegiatan ekplorasi dimasa kanak-kanak. Mirisnya, hal ini akan memperngaruhi munculnya sikap rendah diri, tidak percaya diri, kurangnya rasa aman dan nyaman bagi anak.
Tujuan dari webinar ini dilaksanakan guna memberikan tempat untuk berdiskusi guna mencari solusi bagi pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual terhadap anak, memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan meningkatkan peran serta aktif masyarakat dan aparatur pemerintah dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak.