Seharusnya, sifat dari pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit tidak hanya meliputi ruang lingkup yang luas, tetapi juga bersifat terpusat, yaitu memposisikan rumah sakit sebagai pusat atau poros dalam pola pertanggungjawaban hukum. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar pada...Read More