Sabtu, 18 April 2020, Lembaga Kajian Islam dam Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI) melaksanakan diskusi daring dengan tema Peran Lembaga Zakat dan Wakaf Dalam Menopang Perekonomian Umat di Tengah Pandemi Covid-19, sekaligus mengenang satu tahun kepergian Almh. Prof. Dr. Uswatun Hasanah, guru besar FHUI sekaligus ‘Ibu’ zakat dan wakaf Indonesia. Selain itu, diskusi daring ini juga dibarengi dengan peluncuran buku “Zakat dan Wakaf Dalam Indonesia Kontemporer”.
Diskusi daring ini mendatangkan 5 pembicara yaitu Bambang Suherman, M.Si, Ketua Umum Forum Zakat, Ir. Iwan Agustiawan Fuad, Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Farida Prihatini, S.H., M.H., CN., Dosen Hukum Islam FHUI, Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., Dosen Hukum Islam FHUI, dan Dr. Helza Nova Lita, Dosen Ekonomi Syariah FH UNPAD.
Dalam masa pandemi Covid-19, zakat dan wakaf juga mempunyai peran untuk turut menompang perekonomian umat yang terdapak pandemi Covid-19 ini.
Seperti kata Bambang, lembaga-lembaga zakat di Indonesia turut aktif memerangi pandemi ini. Lembaga-lembaga zakat sudah mulai melakukan beberapa edukasi kepada masyarakat. Mulai dari edukasi sterilisasi, medis frontline, ketangguhan keluarga, pemulasaran jenazah, hingga program ketahanan pangan. Salah satunya adalah ternak lele hidroponik yang bertujuan untuk mempertahankan stok pangan dan menjaga keproduktifan di rumah masing-masing.
Dosen FHUI, Farida Prihatini, juga mengingatkan, Zakat bukan hanya dilakukan pada saat bulan Ramadhan. “Zakat bukan hanya dilakikan saat bulan Ramadhan. Saat seperti inilah Zakat bisa ikut menopang perekonomian rakyat.” kata Farida. Farida juga mengatakan perlu adanya koordinasi antara lembaga-lembaga zajat agar pembagiannya merata.
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia, Ir. Irwan, juga mengatakan banyak hal yang bisa diambil dari wakaf untuk memerangi pandemi ini. Wakaf bukan hanya berbentuk masjid, makam, dan madrasah. Banyak Wakaf Produktif lain yang bisa dimanfaatkan dalam masa sekarang. Contohnya wakaf rumah sakit yang paling dibutuhkan, wakaf pertanian, wakaf uang, dan wakaf produktif lainnya.