"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

WNI Terancam Deportasi di AS: Migran Ekonomi atau Pencari Suaka? Oleh: Heru Susetyo*)

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > WNI Terancam Deportasi di AS: Migran Ekonomi atau Pencari Suaka? Oleh: Heru Susetyo*)

WNI Terancam Deportasi di AS: Migran Ekonomi atau Pencari Suaka? Oleh: Heru Susetyo*)

Belum lama ini tersiar kabar bahwa ribuan warga Indonesia, WNI, keturunan Tionghoa  yang selama ini tinggal di Amerika Serikat (AS) segera dideportasi. Menurut Reuters, sekitar 2.000 warga Indonesia beretnis Tionghoa yang akan dideportasi dari Amerika selama ini tinggal sebagai imigran ilegal. Mereka merupakan bagian dari puluhan ribu imigran ilegal yang segera dideportasi.

Kebijakan Presiden AS Donald Trump tentang imigran gelap membuat ribuan WNI terjaring dan terancam dideportasi. Namun banyak yang menolak dipulangkan karena takut akan mengalami diskriminasi rasial dan ancaman kekerasan karena kebencian etnis dan agama. Kebanyakan warga Indonesia yang bakal dideportasi itu dulunya masuk ke Amerika Serikat secara legal, yakni menggunakan visa turis. Lalu mereka tinggal melebihi batas waktu yang tertera di visa (Tempo.co/ 18 Oktober 2017).

Alasan yang sering digunakan adalah mereka menjadi korban dari Kerusuhan Mei 1998 di Indonesia. Valid-kah alasan tersebut dan dapatkan mereka dikategorikan sebagai pencari suaka?

Pertanyaan ini menjadi penting, karena tidak semua WNI yang overstay di Amerika Serikat adalah betul-betul korban 1998. Banyak yang sudah di sana bahkan sejak sebelum 1998.  Ada juga yang bukan korban namun menjadikan momentum 1998 sebagai modus untuk dapat tinggal secara legal di AS.

Paling tidak asumsi ini sudah terbukti pada tahun 2004. Di pertengahan November 2004, masyarakat Indonesia di pantai timur Amerika Serikat dikejutkan dengan penangkapan 26 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mayoritas keturunan Tionghoa atas tuduhan pemalsuan dokumen-dokumen keimigrasian dan pengajuan permohonan suaka politik palsu.

Majalah Tempo 5 Desember 2004 mengungkapkan bahwa pada 22 November 2004 pemerintah AS telah menggerebek anggota sindikat pemalsu dokumen suaka secara serentak di lebih dari 10 negara bagian di AS. Dari 26 tersangka, 23 di antaranya adalah WNI, sisanya dua orang warga negara AS dan seorang warga Australia. Pimpinan sindikat ini adalah Hans Gouw, WNI yang permohonan suakanya dikabulkan pada 1999.

Semua tersangka dikenai tuduhan sama: memalsukan dokumen suaka dan berkonspirasi dalam pemalsuan dokumen. Antara lain dokumen Surat Izin Mengemudi (Driving License), Kartu Identitas Penduduk (ID Card), sertifikat permanent resident (green card), Social Security Number (SSN), sampai dengan pengurusan suaka politik (political asylum).

Mereka menyiapkan skenario pengakuan bohong seperti diperkosa atau dianiaya dalam kerusuhan etnis atau agama. Sayangnya, mereka tak cukup cantik dalam mengemas cerita ini. Dalam beberapa permohonan suaka, ceritanya cenderung seragam. Para pelamar menghafalkan kata demi kata secara persis seperti yang diajarkan, juga diajari menangis dan memohon secara emosional untuk mengundang simpati petugas.

Antara Pencari Suaka dan Pengungsi

Mengajukan suaka (politik) memang adalah suatu perbuatan yang legal dan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk tinggal di manapun dan pergi ke manapun. Apalagi jika memang tersedia alasan yang cukup untuk itu. Pasal 28 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa : “setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.”

Sementara itu,  pasal 13 paragraf 2 Deklarasi HAM Universal 1948 menyebutkan bahwa “Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country’.  Hak atas kebebasan untuk memilih tempat tinggal (negara) ini dipertegas oleh Declaration of Territorial Asylum 1967 yang menyatakan : (1). Everyone has the right to seek and to enjoy in other countries asylum from persecution (2). This right may not be invoked in the case of prosecutions genuinely arising from non-political crimes or from acts contrary to the purposes and principles of the United Nations.

Dari penegasan deklarasi ini, kata kunci untuk memohon suaka (asylum) adalah adanya ketakutan ataupun kekhawatiran akan menjadi korban dari suatu penyiksaaan/ penganiayaan (persecution) di suatu negeri, sehingga ia memilih untuk mencari perlindungan (suaka) ke negara lain. Termasuk di sini adalah bagi para pejuang/ orang-orang yang berjuang melawan kolonialisme (persons struggling against colonialism).

Namun, permohonan suaka ini dibatasi hanya untuk ketakutan yang timbul dari suatu kejahatan politik dan tidak untuk selainnya (non political crimes), apalagi apabila permohonan tersebut berlawanan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dari PBB. Termasuk dalam golongan mereka yang ‘diharamkan’ untuk menerima suaka politik adalah mereka yang diduga keras telah melakukan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Batasan terminologi  ‘suaka’ ini nyaris beririsan dengan batasan terminologi ‘pengungsi’.  Terminologi ‘pengungsi’  menurut Konvensi tentang Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugees) adalah mereka yang: seseorang yang “oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan tidak bisa atau, karena rasa takut itu tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negeri tersebut.

Dalam istilah lain, ‘refugee’ adalah pengungsi yang lari ke negara lain, yang sudah jelas diatur statusnya melalui konvensi 1951 dan protokol PBB 1967 yang telah diratifikasi oleh 145 negara per 2017 (tidak termasuk Indoensia).

Dasar Hukum Memohon Suaka 

Kata kunci dari permohonan Suaka yang sah adalah adanya rasa takut/ancaman terhadap keselamatan diri dari penganiayaan/penyiksaaan (persecution). Kemudian, mengutip definisi dari ‘pengungsi’,  alasan tambahan dari permohonan suaka adalah adanya cukup alasan/bukti bahwa yang bersangkutan terancam keselamatannya karena alasan rasial, agama, kebangsaan, keanggotaannya dalam suatu kelompok sosial atau kelompok politik.

Dan, di mana ia tak mendapatkan jaminan ataupun perlindungan yang seharusnya di dalam negerinya (well founded fear of being persecuted for reasons of race, religion, nationality, membership of a particular social group or political opinion, is outside the country of his nationality and is unable, or owing to such fear, is unwilling to avail himself of the protection of that country).

Kasus-kasus permohonan suaka oleh para pencari suaka (asylum seekers) yang telah terjadi di dunia dan dianggap layak oleh hukum internasional antara lain pengungsi Vietnam pasca konflik AS – Vietnam tahun 60/70an, pengungsi Afghanistan era Taliban, pengungsi Irak era Saddam Hussein, pengungsi Kamboja era Pol Pot,  pengungsi Haiti,  dan lain-lain.

Seringkali, orang-orang yang terusir dari negaranya (displaced people) adalah sekaligus pencari suaka (asylum seekers), karena mereka tak punya pilihan hidup lain selain menyelamatkan diri di negeri orang.  Lalu mengajukan diri untuk mendapatkan status ‘pengungsi’ yang akan diproses oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) setelah ada konfirmasi ada negara yang mau menampung mereka (resettlement).

Contoh paling jelas adalah etnis Rohingya yang terusir dari rumahnya di Myanmar akibat kebencian bernuansa SARA. Lalu menjadi manusia perahu (boat people) atau menceburkan diri ke dalam sungai dan kegelapan hutan untuk mencari negeri yang mau menampung mereka.

Namun, ada juga pencari suaka yang tak mendapat status sebagai ‘pengungsi.’  Karena memang secara hukum internasional tak ada kewajiban dari negara ketiga untuk menerima para pencari suaka dan menjadikannya sebagai pengungsi sampai akhirnya diakui sebagai penduduk yang legal di negaranya.  Apalagi kalau negara ketiga tersebut belum menjadi negara pihak (state party) ataupun telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Status Pengungsi tahun 1951.

Di luar itu,  ada juga istilah migran ekonomi (economic migrant), yaitu mereka yang berpindah ke negara lain baik secara legal maupun ilegal dan kemudian berkehendak tinggal di negara tersebut untuk memperbaiki kehidupan dan ekonominya. Alias tidak memiliki alasan yang cukup untuk disebut sebagai pencari suaka dan pengungsi, karena tak memiliki prakondisi seperti ancaman, penderitaan, penyiksaan, dan ketakutan di negara asalnya.

Apabila tersedia cukup alasan untuk mencari suaka,  maka perlindungan terhadap para asylum seekers dan refugees tersebut sungguh kuat di sisi hukum pengungsi internasional.  Seperti pasal berikut :

Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture): “Negara peserta dari Konvensi ini dilarang untuk mengusir atau mengembalikan, ataupun mengekstradisikan (non refoulement) ke negara lain seseorang atau sekelompok orang yang memiliki cukup alasan bahwa ia berada dalam ancaman penyiksaan/ kekerasan.

Juga, pada pasal 31 Konvensi tentang  Status Pengungsi tahun 1951 disebutkan bahwa: “Negara peserta dari Konvensi ini tidak akan menjatuhkan hukuman kepada seseorang/sekelompok orang yang memasuki suatu negara secara tidak sah (ilegal) karena mengungsi ataupun karena keselamatannya terancam.“

Menyikapi Permohonan Suaka Abal Abal

Memang,  tak semua kisah permohonan suaka WNI keturunan Tionghoa di AS adalah fiktif.  Banyak juga yang benar walaupun pada banyak bagian dilebih-lebihkan. Kenyataannya, diskriminasi terhadap etnis Tionghoa memang masih  terjadi di Indonesia. Namun, kalau disebutkan bahwa  korban kerusuhan Mei 1998 adalah hanya etnis Tionghoa, kenyataannya tidak juga. Banyak juga etnis non Tionghoa yang menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual pada peristiwa tersebut. Sementara itu,  tidak semua Pemohon adalah betul-betul korban langsung dari peristiwa 1998 tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, demi mendapat suaka, yang apabila dikabulkan akan berstatus menjadi penduduk yang berstatus legal di Amerika Serikat, sebagian pemohon mengarang-ngarang cerita. Tak segan-segan mendiskreditkan agama dan pemeluk agama lain di Indonesia. Sehingga, timbul kesan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah sangat fanatik, intolerance,  tak memberi ruang pada agama lain, dan akhirnya gemar menyiksa dan menghancurkan prasarana ibadah agama lain. Memang, ada kelompok-kelompok yang berasal dari mayoritas agama  yang ‘tidak toleran’ dengan umat lain, namun hal ini tidak dapat digunakan untuk menggeneralisir bahwa, katakanlah, umat  Islam Indonesia secara keseluruhan sebagai tidak toleran.

Yang juga janggal, pemohon suaka dari  WNI yang berada di AS sebenarnya punya banyak pilihan selain di AS. Mereka bisa ke Singapura, Malaysia, Thailand dan Hongkong  misalnya yang jauh lebih dekat dan tidak memerlukan visa terlebih dahulu. Mengapa harus ke AS yang jaraknya jauh lebih jauh?

Siapapun tahu, untuk ke AS perlu visa yang harus dimohon jauh-jauh hari, juga biaya transportasi yang tidak sedikit. Artinya, ada perencanaan, ada biaya, dan ada waktu yang dimiliki oleh para ‘pencari suaka’ sebelum pergi ke AS. Padahal, biasanya para pencari suaka ataupun pengungsi adalah orang-orang yang terusir secara paksa dari negerinya tanpa sempat membawa apapun yang berharga. Sering hanya membawa badan dan pakaian saja di tubuhnya.

Maka, motif untuk mencari kenikmatan ekonomi (economic migrant) dan materiil di AS nampak lebih kentara, dari para WNI keturunan ini dalam memohon suaka, ketimbang untuk mencari tempat perlindungan yang aman dari ancaman penyiksaan dan penganiayaan rasial dan agama (persecution).

Maka, pemerintah AS tak terlalu salah untuk mendeportasi mereka kembali ke Indonesia, ataupun untuk membatalkan suaka mereka. Setiap orang berhak untuk berpindah tempat dan tinggal di negara manapun. Namun mari jujur alasan dan motifnya. Jangan mengarang-ngarang cerita dan mendiskreditkan kelompok lain dan mencemarkan nama bangsa.

Kalau memang ingin tinggal di Amerika karena motif perbaikan kehidupan dan ekonomi, maka jadikanlah alasan tersebut yang digunakan. Berkompetisi-lah secara wajar. Kecuali kalau mereka betul-betul terancam, menjadi korban dan terusir secara paksa dari Indonesia, maka biarlah otoritas UNHCR dan negara ketiga yang memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

*)Heru Susetyo adalah Staf Pengajar Hukum dan HAM & Viktimologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia & Alumnus Master Program in International Human Rights Law, Northwestern University, Chicago–USA.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59f6ab9d618db/wni-terancam-deportasi-di-as–migran-ekonomi-atau-pencari-suaka-oleh–heru-susetyo

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI