Depok, 8 Juni 2022. Dalam rangka memperingati satu tahun kepergian Prof. Mochtar Kusuma-atmadja, Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan webinar yang berjudul “Prof. Mochtar Kusuma-atmadja dan kontribusinya bagi hukum Indonesia”
Pada hari Minggu, 6 Juni 2021 Prof. Dr. Mochtar Kusuma-atmadja, SH, LLM berpulang dalam usia 92 tahun di Jakarta. Berbagai acara in memoriam diselenggarakan untuk menghormati beliau. Ketua Bidang Studi Hukum Internasional, Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D menyampaikan bahwa webinar yang dilaksanakan secara tiga hari untuk memberikan penghargaan yang pantas atas jasa Prof. Mochtar agar dapat terjaga setelah kepergiannya pada 6 Juni tahun lalu.
“Webinar ini kami laksanakan dengan melibatkan kolega dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Parahyangan. Meskipun Prof. Mochtar adalah alumnus Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia, namun beliau ikut berjasa membesarkan Fakultas-fakultas hukum di sana. Dengan meyakini bahwa membangun hukum Indonesia membutuhkan kolaborasi, maka kami mengundang para kolega dari Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan, TNI AL, dan Kementerian Luar Negeri terlibat. Kami berterima kasih atas sambutan positif yang diberikan.” Tutupnya
Prof. Mochtar Kusuma-atmadja merupakan sosok akademisi yang memiliki perkembangan terhadap hukum internasional Indonesia. Melalui pemikirannya banyak sekali konsep dalam hukum internasional yang beliau kenakan tidak hanya untuk manfaat untuk Indonesia namun bermanfaat bagi masyarakat internasional secara umum.
Almarhum Prof. Mochtar selain memberikan kontribusi terhadap bidang hukum internasional beliau juga memiliki rekam jejak perannya di konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hukum laut pada tahun 1958 dan 1960.
“Beliau ini sudah nampak keahliannya dalam bidang hukum laut sehingga pada konferensi hukum laut pertama dan kedua yang diadakan oleh PBB, beliau sudah menjadi anggota delegasi Indonesia. Peranannya sungguh luar biasa dan ada catatan dimana Indonesia mengajukan satu usulan untuk menjadi negara kepulauan tapi kemudian ditarik kembali karena tidak banyak yang mendukung delegasi Indonesia. Pada waktu itu cukup baik dengan menarik kembali usulan tersebut agar menjadi suatu usulan yang tidak disukai oleh para delegasi konferensi hukum laut PBB pada waktu itu.” Kata Prof. Dr. Hj. Etty R. Agoes, S.H., LL.M.
Pernyataan Prof. Etty Agoes disampaikan dalam Webinar “Prof. Mochtar Kusuma-atmadja dan Kontribusinya bagi Hukum Indonesia” yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Senin (06/06). Pada kesempatan tersebut Prof. Etty memaparkan sumbangsih pemikiran Prof. Mochtar ketika masih hidup. Berdasarkan pemaparannya, seorang Prof. Mochtar memiliki peran penting terhadap pembentukan konsep negara kepulauan di dalam negeri.
Prof. Mochtar Kusuma-atmadja adalah orang di balik konsep tersebut. Dua puluh lima tahun kemudian, dunia internasional menerima konsep dan kedaulatan Negara Kepulauan dan perairan kepulauan (archipelagic waters) sebagaimana tertuang dalam pasal 49 ayat (1) Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut. Pengakuan tersebut secara signifikan menambah wilayah kedaulatan Republik Indonesia tanpa mengangkat senjata atau konflik fisik. Hal tersebut menunjukkan bahwa perjuangan diplomasi tidak kalah penting dari perjuangan fisik dalam membela dan mempertahankan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Menurut pengajar hukum internasional FHUI, Arie Afriansyah, S.H., M.I.L Ph.D, Prof. Mochtar adalah seseorang yang sangat menginspirasi bagi dosen-dosen muda yang mana mereka ingin sekali mendapatkan pencerahan dan juga ilmu dari karya-karyanya.
“Riset yang saya lakukan adalah melihat beberapa publikasi (Prof. Mochtar). Tulisan atau publikasinya memang patut kita bahas dalam forum ini.” Kata Arie Afriansyah
Ia pribadi merupakan seorang murid dan belajar hasil buah pemikiran Prof. Mochtar melalui publikasinya.
Selain memberikan kontribusi nyata dalam bidang hukum laut dan hukum internasional, Prof. Mochtar juga mempunyai kontribusi penting bagi pendidikan tinggi hukum Indonesia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Sub-Konsorsium Ilmu Hukum (1969-1974), dan perkembangan hukum Indonesia antara lain melalui penyusunan Politik Hukum dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun yang menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara, serta penelitian seperti Survey of Indonesian Economic Law (1970-an) dan Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia (1996).
“Prof. Mochtar mempelajari bidang hukum internasional bukan sebagai sesuatu yang given, tetapi sesuatu yang patut dikritisi dan diperkaya dengan wawasan yang digali dari jati diri bangsa ini. Kita boleh mengingat dan mengidentikkan wawasan nusantara dengan upaya Prof. Mochtar yang berjuang secara diplomasi, menuangkan argumen-argumen hukumnya untuk menegakkan kedaulatan bangsa ini pascakemerdekaan. Tentunya bila ada 100 atau 1000 Mochtar-Mochtar yang baru di generasi selanjutnya, saya yakini bahwa banga Indonesia ini dapat mencapai kejayaannya.” Kata Dekan FHUI dalam sambutannya
Dalam membangun Pendidikan tinggi hukum Prof. Mochtar telah mengantungi pengetahuan dari berbagai negara. Pada tahun 1995 ia berhasil lulus dari FH-IPK Universitas Indonesia kemudian tahun 1958 beliau lulus dari Yale Law School. Tak hanya disitu, Prof. Mochtar melanjutkan studi doktornya di Universitas Padjajaran pada tahun 1962 dan melanjutkan kembali bersekolah di Chicago University tahun 1966.
Hal itu dikatakan serupa oleh Prof. Dr. Harkirstuti Hakrisnowo, S.H., M.A. menyampaikan bahwa Prof. Mochtar memiliki latar belakang yang luar biasa sehingga motivasi pengetahuan dedikasinya dalam bidang hukum patut diapresiasi.
“Kenapa perlu melihat kebelakang karena mau tidak mau sekarang kita berada saat ini mengikuti Pendidikan hukum tidak terlepas dari awal mula Pendidikan tinggi hukum di Indonesia yang kemudian banyak sekali mendapat perubahan dari pemikirian Prof. Mochtar.” Tambah Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Prof. Hakristuti dan Prof. Topo Santoso memaparkan presentasinya mengenai masa jaya Prof. Mochtar yang memiliki peran penting dalam Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia. Keduanya merupakan narasumber pada sesi Selasa (07/06), yang terdiri dari beberapa narusmber lainnya yaitu: Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB, ARB. (Unpad), Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A. (UI), Dr. Agus Brotosusilo, S.H., M.A. (UI) serta Dr. Iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum. (Universitas Katolik Parahyangan).
Penyebarluasan pemikiran Prof. Mochtar perlu dilakukan bukan hanya untuk mengingatkan para pembuat kebijakan, namun juga untuk membantu semua pihak dalam menyikapi tantangan kekinian Indonesia. Selain itu, penyebarluasan ini diharapkan mampu memberikan motivasi dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk berpikir secara konteksual dan ilmiah dalam mengembangkan ilmu hukum maupun memperjuangan kepentingan nasional Indonesia di bidang hukum.
Kegiatan webinar ini diakhiri oleh para narasumber, Ir. Sarwono Kusumaatmadja (Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) Prof. Dr. Hj. Etty R. Agoes, S.H., LL.M. (Universitas Padjadjaran), Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. (Duta Besar Luar Biasa RI pada Republik Austria, Republik Slovenia), dan Rapin Mudiardjo (Ketua ILUNI FHUI), Rabu, (09/06/22).