"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Webinar: Kebijakan Penegakan Hukum Keamanan Laut Pasca Penerbitan PP No.13 Tahun 2022

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Webinar: Kebijakan Penegakan Hukum Keamanan Laut Pasca Penerbitan PP No.13 Tahun 2022

Depok, 16 Juni 2022 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Center for Sustainable Ocean Policy menyelenggarakan webinar mengenai kebijakan penegakan hukum keamanan laut. Webinar yang digelar pada hari Rabu (15/06), ini merupakan pembahasan setelah pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia (“PP 13/2022”).

Sebagai bentuk kepastian hukum, PP tersebut mengatur mengenai penegakan hukum yang meliputi kegiatan (i) Pengumpulan Data dan Informasi Keamanan Laut; (ii) Penegakan Hukum Keamanan Laut; dan (iii) Penyampaian Hasil Penegakan Hukum Kemanan Laut guna menjaga keamanan, keselamatan, kedaulatan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Sejak tahun 2014 sampai dengan terakhir rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri para Menteri dan kepala Lembaga yaitu pada tanggal 16 Desember tahun 2021. Presiden konsisten memberikan arahan bahwa BAKAMLA (Badan Keamanan Laut) diarahkan menjadi embrio coast guard dan agar kewenangan masing-masing Lembaga dapat terkoordinasi dan sinergi dengan baik demi menekankan pada kepentingan nasional.” Ujar Sambutan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang diwakili Fiqi Naka Kania, S.H., M.H. Asisten Deputi Bidang Hukum.

Menurut Menkopolhukam, demi mewujudkan arahan Presiden Republik Indonesia (RI),   akan dilaksanakan dalam dua jangka, yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek adalah langkah koordinasi dan sinegritas antara Kementerian dan Lembaga tersebut diatur dalam peraturan pemerintah. Sedangkan untuk jangka panjang akan diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU) dengan melakukan revisi UU kelautan secara terbatas dengan menyusun dan membentuk omnibus law dibidang keamanan kelautan.

Arie Afriansyah, Ph.D. Direktur Eksekutif CSOP FHUI, mengatakan, Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) sepakat bahwa kompleksitas terhadap tata kelola keamanan laut di Indonesia sejak lama sudah menjadi perhatian dan sudah banyak kebijakan hukum yang kemudian diambil oleh pemerintah hingga saat ini.

“Beberapa tahun sebelumnya itu ada Undang-Undang Kelautan tahun 2014 yang kemudian membagi secara jelas antara tugas pertahanan dan tugas penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia. Dimana mandat itu diberikan kepada TNI, dan penegakan hukum di Wilayah perairan Indonesia yang diberikan kepada Badan Keamanan Laut.” Ujar Arie Afriansyah.

Selama ini kewewenangan penegakan hukum keamanan laut Indonesia, baik yang berstatus kedaulatan maupun berstatus hak berdaulat, terdapat di bawah beberapa instansi seperti Kepolisian, TNI AL, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan (UU 32/2014) sejatinya memiliki tujuan untuk memperbaiki keadaan dan tidak terkoordinasinya penegakan hukum di laut. Hal ini tercermin di Bab IX mengenai Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut.

Pembicara pertama, Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia, menyampaikan, sejak Bakamla dibentuk pemerintah Indonesia telah mengupayakan penguatan fungsi kelembagaan Bakamla RI sebagai Lead Agency dibidang Keamanan dan Keselamatan Laut. Hal ini telah disampaikan secara langsung oleh Presiden RI melalui surat sekretariat kabinet (setkab) yang mengamanatkan Kementerian dan Lembaga untuk mendukung penguatan Bakamla dengan menghibahkan kapal patroli, penugasan personil, dan integrasi sistem informasi.

Dalam upaya melaksanakan mandat UU 32/2014 dan juga amanat Presiden untuk menjadikan BAKAMLA sebagai embrio “Indonesian Coast Guard”, pemerintah Indonesia melaksanakan mandat Pasal 69 UU 32/2014 dalam membuat kebijakan tata kelola dan kelembagaan laut Indonesia. Upaya tersebut telah terbukti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP 13/2022).

Webinar ini dibuka langsung oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. dalam kesempatannya, beliau sangat gembira dan menyambut baik atas terselenggarakannya webinar hukum keamanan laut dengan mengangkat topik sangat aktual dan penting untuk didiskusikan dari sisi hukum. Selain itu, pembicara dalam webinar ini yang ahli dalam bidang hukum laut telah hadir juga Laksamana TNI Kresno Buntoro, Ph.D (Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI) dan Dr. Mas Achmad Santosa (CEO Indonesia Ocean Justice Initiative).

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI