Unit Riset Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Webinar Hukum Kesehatan “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 Ditinjau International Health Regulation 2015”, pada Sabtu, 19 September 2020, melalui zoom meeting. Webinar Hukum Kesehatan menghadirkan pembicara seperti Guru Besar FHUI, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Senior Advisor & Acting Director at WHO South-East Asia Region, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama Sp.P (K), MARS, DTM&H, DTCE, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. dra, Fatma Lestari, M.Si., Ph.D dan Dosen FHUI, Rizky Banyu, S.H., LL.M.
Dalam kesempatannya, Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. membuka secara langsung webinar hukum kesehatan.
“Diskusi yang akan berjalan 2 jam kedepan, saya berharap diskusi akan berjalan lancar dan dapat memberikan sumbangsih, ilmu pengetahuan dan masukan kepada semua pihak. Terutama bagi pemerintah, perwakilan WHO, rumah sakit, dokter dan semua peserta webinar. Dengan ini perkenankan saya membuka acara webinar dan diskusi dengan judul “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 Ditinjau International Health Regulation 2015” ujar Dekan FHUI dalam pidato pembukaan
Pandemi Covid-19 telah menjadi pembahasan internasional dan nasional selama tujuh bulan terakhir. Tercatat sudah 30 juta manusia di dunia yang terinfeksi Covid-19, dimana diantaranya 951 ribu orang telah meninggal dunia. Selain dampak kesehatan, dampak ekonomi, dampak sosial dan politik dari adanya efek domino, dimana efek tersebut muncul dari hasil upaya pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah penularan Covid-19.
Menurut Prof. Dr. Anna, Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dapat mencegah penularan Covid-19 namun berimbas negatif terhadap terhambatnya interaksi dan transaksi. Sehingga berpengaruh langsung terhadap penurunan perkekonomian dunia.
“Hingga disini kita menyadar bersama bahwa isu pandemi Covid-19 ini bukan lagi isu kesehatan yang merupakan pekerjaan rumah bagi para dokter, tenaga kesehatan, ahli kesehatan, namun juga sudah menjadi PR bagi kebijakan ahli hukum, ahli kesehatan, ekonomi, hingga ahli sosial antropologi. Kesehatan dan Ekonomi merupakan hak fundamental bagi setiap manusia di dunia. Demi terwujudnya dan terlindunginya fundamental tersebut maka hukum digunakan untuk melindungi nilai-nilai kedalam hukum.” uja Guru Besar FHUI, Prof. Dr. Anna Erliyana
Oleh karena itu tujuan dari webinar ini adalah untuk mendikusikan bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19.
Unit Riset Hukum Kesehatan yang bernaung dibawah Djokosoetono Research Center (DRC FHUI) merupakan lembaga riset yang baru berdiri sejak Februari 2020 lalu. Kegiatan Unit Riset Hukum Kesehatan ini adalah melakukan berbagai macam riset, terdiri dari program pengabdian masyarakat.