Depok. Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Tim Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan webinar bertajuk Pelindungan Hukum terhadap Konsumen Token Kripto pada Jumat, 23 September 2022. Acara ini turut dihadiri Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA), Rob Raffael Kardinal, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, akademisi dan praktisi, Dr. David Tobing, S.H., M.Kn., dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bapak Tirta Karma Senjaya dengan moderator Dr. Henny Marlyna, S.H., M.Kn.
Pada tanggal 29 Juli 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Asosiasi Konsumen Asosiasi Konsumen Aset Kripto Indonesia/Crypto Consumer Association (ICCA) telah memberikan pernyataan dalam pertemuannya dengan sepakat bahwa pentingnya perlindungan bagi konsumen kripto dan dukungan dari pemangku kepentingan terkait agar industri ini bisa terus tumbuh dan berkembang sehat di Indonesia. Token kripto sendiri merupakan salah satu bentuk aset kripto yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Hal ini bisa dilihat dengan tingginya volume perdagangan token kripto tersebut. Sebagai contoh token kripto ASIX yang pada awal peluncurannya terjual habis dalam jangka waktu kurang dari 1 menit.
Dalam sambutannya Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. menyampaikan sangat mengapresiasi kepada para penyelenggara Tim Pengabdian Masyarakat yang diketuai oleh Ibu Dr. Henny Marlyna, yang mana telah mengangkat topik ini.
Menurut Dekan FHUI, tansaksi kripto di Indonesia berkembang sangat pesat khususnya di kalangan generasi muda. Namun yang ditemukan ternyata hal ini tidak sejalan dengan pengetahuan masyarakat yang mumpuni.
“Seperti perbedaan koin kripto dan token kripto, sehingga pada saat membeli tidak mengetahui apakah bisa di jual kembali atau tidak. Banyak konsumen yang membeli hanya mengikuti tren saja tanpa mengetahui legalitas token kripto yang dimilikinya.” Ujar Dekan FHUI
Hal itu serupa dikatakan oleh Kepala Biro Bappepti, Bapak Tirta Karma, dalam peparannya ia menyampaikan bahwa di 2021 hampir 50% PDB di Asia Tenggara disumbang oleh Indonesia dengan nilai USD 1,05 T.
Legalitas dari token kripto yang diperjualbelikan ke masyarakat seharusnya sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Bappeti No. 7/2020 tersebut, di Indonesia terdapat 229 token kripto yang secara resmi dilegalkan untuk diperdagangkan.
“Di Asean Indonesia nomor 1, jadi sudah mencapai US $ 70 miliyar dengan penduduk 277 juta jiwa. Kalau kita lihat dengan posisi yang cukup banyak ini adalah potensi yang sangat besar penggunaannya. Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi Pemerintah untuk mempercepat, menciptakan dan mendorong upaya pengembangan Ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030” Kata Kepala Biro
Tim Pengabdian Masyarakat FHUI bekerja sama dengan Komunitas Konsumen Indonesia berpendapat bahwa masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan edukasi dan literasi terkait perkembangan ekonomi digital salah satunya adalah tentang industry kripto. Komunitas Konsumen Indonesia merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif memberikan edukasi terkait perlindungan konsumen tidak hanya kepada anggotanya namun juga masyarakat luas, dan menerima pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan. (Humas/aniapr)