Jakarta, 10 Oktober 2020 – DJOKOSOETONO RESEARCH CENTER (DRC) FHUI (Divisi Kajian Pasar Modal dan Keuangan) dengan Bidang Studi Ekonomi dan Teknologi FHUI menyelenggarakan Webinar mengenai Eksaminasi Publik tentang Kasus Emiten PT Sugih Energy Tbk dan Dana Pensiun Pertamina.
Eksaminasi sering disebut legal annotation yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa. Pada dasarnya proses yang dilakukan hampir sama dengan eksaminasi, namun pada perkembangannya eksaminasi biasanya merupakan gabungan lebih dari 1 legal annotation.
Esensi dari eksaminasi adalah menguji atau menilai sebuah putusan (hakim) dan/atau dakwaan (jaksa) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya dan norma hukumnya telah diterapkan dengan benar, apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan Pihak-Pihak terkait dan masyarakat untuk mendorong para hakim/jaksa agar membuat putusan/dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan profesional.
Dr. Arman Nefi, S.H., M.M. (Staf Pengajar Hukum Ekonomi dan Teknologi), “Diskusi mengenai ini sangat menarik untuk dibahas, agar memudahkan kedepannya dapat mengharmonisasikan adanya kepastian dan keadilan hukum. ”
Pada akhir tahun 2014 sampai akhir tahun 2015, ada transaksi perdagangan efek yang dilakukan antara Emiten SUGI dan DPP. Diduga transaksi ini terdapat beberapa pelanggaran peraturan perundang-undangan sehingga berujung pada ranah hukum.
Dalam kesempatan ini DRC dan Bidang Studi Ekonomi dan Teknologi FHUI mengimbau agar diskusi ini dapat memberikan gagasan hukum secara independen adil, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diskusi ini sebagai kegiatan perdana bagi Bidang Studi Ekonomi dan Teknologi yang baru terbentuk dan merupakan pengembangan dari Bidang Studi Hukum Keperdataan.