Kebocoran data pengguna salah satu situs belanja online yang terjadi pada awal bulan Mei 2020 seakan menambah keresahan masyarakat Indonesia di tengah-tengah pandemik Covid-19 yang sedang terjadi hingga saat ini. Pasalnya, tidak tanggung-tanggung, jumlah data yang bocor diperkirakan adalah sebanyak 15-91 juta pengguna. Implikasi dari kebocoran tersebut cukuplah signifikan. Tidak hanya tereksposnya data pribadi pengguna seperti user id, email, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor telepon untuk disalahgunakan, namun memungkinkan juga data tersebut digunakan untuk mengetahui perilaku konsumsi pengguna, menebak perilaku, hobi, dan lain-lainnya.
Konsumen mengajukan protest dan gugatan karena situs belanja online tersebut dianggap lalai dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna. Tidak hanya penyedia jasa aplikasi, pemerintah, lebih spesifiknya Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, juga turut digugat karena dianggap selaku otoritas yang diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannnya.
Maka dari itu Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Djokosoetono Research Center mengadakan webinar dengan tajuk “Belanja Online: Nasib Data Pribadi Kita Di Mata Hukum” pada Selasa, 14 Juli 2020. Tujuan mengadakan webinar ini untuk merangkul para pemangku kepentingan serta ahli dalam perbincangan mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan pemulihan hak korban kebocoran data pribadi serta membangun diskusi yang mendalam dimana hasilnya akan dituangkan kedalam riset agar nantinya dapat menghasilkan suatu kertas kebijakaan (policy paper) atau sebuah artikel yang dapat diterbitkan dalam jurnal Indonesian Law Review.