Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Bahas Mediasi Bersama Mahasiswa FHUI
Rabu, 10 Mei 2017 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menerima kunjungan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dan Hakim Pengadilan Agama Cilegon Mohammad Nur pada Rabu (10/05) di Ruang Multimedia S&T FHUI, Kampus UI Depok.
Kunjungan ini dalam rangka menjadi dosen tamu pada Mata Kuliah Pilihan Penyelesaian Sengketa untuk jenjang pendidikan Sarjana Reguler dan Paralel. Sebagai praktisi, pengalaman kedua dosen tamu tersebut sangat membantu mahasiswa untuk mempelajari materi mediasi.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Latar Belakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 .