Selasa, 14 Maret 2023 – Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura & Administrasi Umum, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. menjadi ahli dalam kegiatan Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, di Jakarta.
Kegiatan ini diselanggarakan langsung oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Pembicara lainnya juga ada, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhara, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan Wakil Bareskim Polri.
Prof. Dr. Topo Santoso, menyampaikan “Hakim terkesan lebih condong menjadi legal positivism, baik dalam memeriksa administrasi pembetukan KSP Indosurya yang terkesan sangat formil dan tidak berusaha menggali fakta-fakta material terutama berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang maladministrasi, maupun terhadap pelaksanaan fungsi KSP Indosurya.” Ujar Prof. Topo.
Hal itu disampaikan serupa oleh Wadek II, Dr. Parulian Paidi Aritonang, ia mengatakan bahwa KSP Indosurya telah melakukan criminal corporation (kejahatan korporasi). “Sehingga negara harus hadir untuk memastikan kelancaran proses pemberesan harta pailit KSP Indosurya.” Ujar Dr. Parulian. (Humas/aniapr)
Sumber: https://polkam.go.id/pernyataan-pers-menko-polhukam-fgd-dengan-tema-bedah-kasus-ksp-indosurya-cipta/