Visitasi Akreditasi Program Sarjana FHUI
Senin, 15 Mei 2017 – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melaksanakan Asesmen Lapangan pada Jumat (12/05) hingga Minggu (14/05) di Ruang Boedi Harsono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kampus UI Depok.
BAN-PT menugaskan Tim Asesor yang terdiri dari Prof. Dr. Arifin Hamid M, S.H., M.H. (Universitas Hasanuddin) dan Dr. Angkasa, S.H., M.Hum (Universitas Jenderal Soedirman) untuk melakukan penilaian mutu pendidikan pada program Sarjana.
Induksi keselamatan sebelum kegiatan visitasi.
Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Kegiatan visitasi ini merupakan rangkaian dari proses akreditasi setelah program studi mengajukan dokumen (perangkat instrument akreditasi) diajukan dan dilakukan asesmen kecukupan atau yang dikenal dengan desk evaluation. Dalam kegiatan visitasi, dimana asesor sebagai pakar yang memahami pengelolaan perguruan tinggi ditunjuk untuk melakukan kunjungan, melakukan klarifikasi dan validasi data serta menggali informasi secara langsung.
Standar akreditasi perguruan tinggi mencakup standar tentang komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusional (institutional capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), yang dikemas dalam tujuh standar akreditasi.
Dekan FHUI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H sedang menjelaskan Visi Misi FHUI.
Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan tim asesor. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis harus disiapkan, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan (asesmen lapangan tim asesor) seperti; dokumen-dokumen pelengkap, surat keputusan, standar operasi prosedur, memo, tesis, hasil penelitian, buku karangan dosen dan bukti bukti kegiatan lainnya.
Tahap terakhir setelah melakukan visitasi, tim asesor akan melakukan pembobotan nilai, validasi hasil asesmen lapangan dan kemudian membuat keputuskan akreditasi.